Ahad, 5 Jun 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Syamsul Arifin Minta Izin Berobat ke Singapura

Posted: 05 Jun 2011 10:58 PM PDT

JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Gubernur Sumatera Utara Samsul Arifin, Rudi Alfonso memohon kepada mejelis hakim agar kliennya diizinkan berobat ke Singapura.

"Pihak rumah sakit menyarankan terdakwa untuk ke rumah sakit di luar negeri, di Singapura. Sudah ada konfirmasi, dan saran dari dokter Antono Sutandar," ujar Rudi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2011).

Untuk menguatkan majelis hakim, pihak kuasa hukum juga melampirkan foto terkini dari terdakwa yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita karena menderita penyakit ginjal, jantung, dan diabetes.

"Nyawa beliau harus diselamatkan. Penetapan bagaimana nanti, pertimbanganya harus selamatkan dulu nyawanya. Kalau ada apa-apa dengan terdakwa siapa yang mau disalahkan," kata Rudi kepada wartawan usai sidang.

Rudi menjelaskan, kliennya mengalami pendarahan saat dipasangi alat pacu jantung dan hal itu berpotensi infeksi. Hingga saat ini, lanjutnya, kondisinya kurang baik. Rencananya, Syamsul Arifin akan dirawat di Gleneagles Hospital Singapura. 

Menanggapi permohonan dari kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tjokorda perlu untuk menghadirkan dokter pribadi terdakwa.  
 
"Setelah majelis mencermati permohonan, majelis memandang perlu untuk menghadirkan dokter yang menangani terdakwa dalam agenda sidang besok pukul 12.00," tutur Tjokorda.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin diancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Kala itu, Syamsul menjabat sebagai Bupati Langkat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Chatarina Girsang mengatakan Syamsul didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsidernya mengacu pada Pasal 3 UU yang sama. "Terdakwa Syamsul, baik sendiri maupun bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi melalui pengeluaran-pengeluaran sebagian dana dari kas daerah Kabupaten Langkat selama periode 2000-2007," katanya dalam persidangan sebelumnya.

Syamsul juga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kepala Pemegang Kas Pemkab Langkat Buyung Ritonga, Kabag Keuangan Surya Jahisa, Plt Kagab Keuangan Aswam Supri dan Taufik.

Akibatnya, negara telah dirugikan hingga Rp97,8 miliar. Syamsul disebut telah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama 2000-2007.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan digelontorkan kepada anggota keluarganya, seperti istrinya, Fatimah Habibi; anaknya, Aisia Samira dan Beby Arbiana, Syah Afandin/Ondim; dan Adiknya Lela Wongso atau Ilel; keponakannya, Noor Jigan, serta ibunya.
(ram)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

MA Akan Evaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Posted: 05 Jun 2011 10:53 PM PDT

JAKARTA - Mahkamah Agung mengaku sangat terpukul dengan kasus yang menjerat hakim Syarifuddin. Pasalnya, kasus tersebut telah mencoreng nama dunia peradilan yang saat ini sedang terus dibenahi lembaga tersebut.
 
Atas kejadian ini, MA akan melakukan pengevaluasian terhadap pimpinan hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Pasti akan ada evaluasi terhadap itu (Evaluasi Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik). Pimpinan di Jakarta tidak boleh lama. Evaluasi ini juga penting apalagi dengan adanya kejadian seperti ini (kejadian kasus hakim Syarifuddin)," kata Ketua MA Harifin A Tumpa saat konferensi pers terkait nasib hakim Syarifuddin di MA (6/6/2011).
 
Harifin pun memberi peluang pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus hakim Syarifuddin secara menyeluruh. MA, kata Harifin, akan memberi dukungan kepada KPK untuk memeriksa siapa saja yang memang perlu dimintai keterangan.
 
"pakah Ketua PN-nya (Ketua PN Jakarta Pusat), bahkan kalau ada hakim agung yang terlibat misalnya, saya persilakan untuk diusut karena ini adalah momen kita membersihkan peradilan dari oknum yang tidak baik," ujarnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Harifin juga mengatakan, Ketua MA sudah menandatangani Surat Keputusan tentang penonaktifan Syarifuddin sebagai hakim PN Jakpus.
 
Selama dinonaktifkan, Syarifuddin tetap mendapat gaji 50%, namun Syarifuddin tidak mendapatkan tunjangan dan juga remunerasi. Langkah penonaktifan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 
 
Harifin mengatakan, jika nantinya oleh pengadilan, Syarifuddin dinyatakan bersalah, maka Syarifuddin otomatis akan dipecat. Diketahui, Syarifuddin ditangkap KPK pada Rabu pekan lalu. Syarifuddin diduga terkait suap dalam perkara niaga.
 

(Kholil Rokhman/Koran SI/abe)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan