Jumaat, 17 Jun 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


"Longmarch" Buruh Dukung Jaminan Sosial

Posted: 17 Jun 2011 01:20 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan ribu buruh, pekerja, dan rakyat, Jumat (17/6/2011) malam ini, mengikuti longmarch Komite Aksi Jaminan Sosial untuk mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional tanpa diskriminasi melalui pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).

Menurut Koordinator Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Komite Aksi Jaminan Sosial, Surya Tjandra, Jumat malam ini kepada Kompas, peserta longmarch untuk pengesahan RUU BPJS sudah berada di Cikarang, Karawang, Jawa Barat. Sebelumnya, rombongan buruh, pekerja, dan rakyat berangkat dari Purwakarta, Jawa Barat. "Dua hari lalu, aktivis Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan rakyat mengawali longmarch dari Bandung," ujar Surya.

Sabtu (18/6/2011), rombongan longmarch akan berangkat menuju Bekasi. "Senin (20/6/2011), kami tiba di depan Istana Merdeka, Jakarta, untuk melakukan aksi menuntut pengesahan RUU BPJS," lanjut Surya lagi.

Sementara itu, menurut Sekjen KAJS Said Iqbal dalam siaran pers KAJS, komite tersebut mengedarkan petisi rakyat untuk ditandatangani dan akan dikirimkan kepada Presiden Yudhoyono dan Ketua DPR selama perjalanan dari Bandung menuju Karawang. "Petisi itu berisi tuntutan agar UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 segera dilaksanakan dengan mengesahkan RUU BPJS," kata Said.

Lebih dari 50.000 petisi sudah ditandatangani. "Petisi yang berbentuk kartu pos ini akan dikirimkan kepada Presiden Yudhoyono dan Ketua DPR RI pada 20 Juni 2011 di Istana Merdeka. Istana Merdeka menjadi tempat akhir dari longmarch KAJS," demikian Said.

Dalam catatan Kompas, batas waktu pengesahan RUU BPJS adalah 15 Juli 2011. Ini berarti, pengesahan hanya tersisa 17 hari lagi. Hingga kini, Panitia Kerja DPR masih alot membahas RUU BPJS.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Yenny Tuding Nurpati Abaikan Putusan MA

Posted: 17 Jun 2011 12:19 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Yenny Wahid, buka-bukaan soal mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Menurutnya, Andi Nurpati mengabaikan keputusan Mahkamah Agung terkait penetapan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Umum Dewan Syuro dari partai itu. Hal inilah yang menjadi salah satu indikasi dari semakin melebarnya perpecahan di dalam PKB. Hal ini kemudian membuat keputusan Muhaimin Iskandar dalam membentuk partai PKB lainnya semakin diperkuat.

"Jadi, putusan Mahkamah Agung (MA) kan memberikan Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro. Nah sama KPU itu diabaikan. Ketika saya datang ke Andi Nurpati, saya katakan, 'lho keputusan MA itu jelas-jelas mengatakan bahwa Gus Dur itu sebagai Ketua Dewan Syuro. Kok Anda mengabaikannya. Enggak bisa jawab dia (Andi Nurpati). Pengabaian ini jelas membawa pengaruh pada PKB. Artinya, kan enggak bisa Cak Imin jalan sendiri saja. Harus melibatkan kita," ujar Yenny di Wahid Institute, Jumat (17/6/2011).

Yenny menuding Andi Nurpati melakukan manipulasi atas surat MA. Namun, ketika ditanya Yenny, Andi justru gelagapan dan tak bisa menjawabnya. "Dia (Andi Nurpati) gelagapan, apalagi saya kan bawa surat keputusan MA. Jelas-jelas di situ dikatakan bahwa Gus Dur Ketua Umum dan dalam ADRT PKB, Ketua Umum Dewan Syuro itu memiliki kedudukan yang paling tinggi. Artinya, KPU harusnya memberikan hak suaranya ke Gus Dur sebagai pimpinan tertinggi partai, bukan ke Cak Imin. Namun, ini kan diabaikan Andi Nurpati," ucapnya.

Tak hanya itu, setelah adanya perpecahan PKB dan hal itu berpengaruh pada perolehan suara PKB dalam pemilu, Andi Nurpati menurut Yenny juga diketahui menelepon sejumlah ketua KPU di daerah. Ia meminta mereka untuk memilih PKB versi Cak Imin. Yenny menduga, Andi melakukan itu karena telah dipesan oleh kekuasaan tertentu. Ia mempertegas, Andi Nurpati merupakan salah satu anggota KPU yang paling dominan dalam mengabaikan keputusan MA itu.

"Jadi, kesaksian dari beberapa sumber kita, ketua KPU di daerah itu ditelepon langsung oleh Andi Nurpati agar memberikan suaranya kepada PKB Muhaimin dan mengatakan kantor PKB yang diakui ini adalah PKB yang di Sukabumi (PKB Muhaimin), bukan PKB yang resmi di Kalibata sesuai dengan keputusan MA dan Muktamar Semarang sebelumnya. Jadi, ada beberapa pengaburan fakta. Samalah dengan apa yang dilakukannya kemarin (penggelapan surat MK). Dia memanipulasi fakta. Ini bukan kali pertama, jadi saya enggak terkejut ada kasus itu (MK)," tambah Yenny.

Yenny saat ini tengah menimbang keputusan untuk membawa kasus pengabaian keputusan oleh Politisi Demokrat itu ke ranah hukum. Ia khawatir, kasus ini pun kelak hanya mengambang. Hal itu terasa lebih jika telah disetir oleh kekuatan politik. "Kalau sudah manipulasi, ranah pidana sangat bisa karena ini manipulasi. Kalau soal hukum, ya kita lihat dulu. Mungkin ke depan bisa saja dan tidak menutup kemungkinan. Namun sekarang kan hukum panglimanya masih politik. Kalau sekarang kita lakukan upaya hukum, ada gunanya enggak? Gus Dur saja diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa," simpulnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan