Rabu, 25 Mei 2011

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Foto Syur Beredar, Debby Ayu Stres

Posted: 25 May 2011 05:58 AM PDT

JAKARTA - Maraknya foto syur artis yang beredar di internet belakangan ini membuat Debby Ayu cemas. Pasalnya, Debby pernah mengalami hal yang sama sehingga takut foto-foto syurnya beredar lagi.

"Aku juga pernah seperti itu ya. Kejadian itu sempat mengganggu. Aku jadi stres sendiri. Makanya sekarang aku enggak mau foto-foto sembarangan," ujar Debby saat ditemui di Plasa FX, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Setelah kejadian foto syurnya tersebar, bintang film Pelet Kuntilanak ini menjadi lebih hati-hati. Artis berbibir seksi ini juga tidak mau lagi berfoto dengan pakaian minim di handphone.

"Kalau aku sih untuk koleksi pribadi enggak pernah aku simpan ya di handphone. Sekarang ini teknologi sudah canggih. Jadi takutnya nanti disalahgunakan orang lain," tuturnya.

Menurut Debby, tampil seksi di foto dan film tidak masalah, kecuali tampil seksi untuk koleksi pribadi kemudian diperlihatkan ke orang lain.

"Kalau foto seksi untuk majalah dewasa dan untuk film sih enggak masalah. Tetapi kalau koleksi pribadi untuk di handphone kayaknya enggak deh," tukasnya.

Debby Ayu juga pernah merasakan tangan jahil pengguna internet ketika foto-foto syurnya tersebar. Setiap penampilannya Debby memang kerap tampil seksi dan vulgar. Salah satu foto Debby yang pernah tersebar adalah foto adegan di film 13 Cara Memanggil Setan. Dalam foto itu, Debby sedang melakukan adegan bercinta dengan laki-laki dan tanpa memakai baju.(rik)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Alasan Iyut Pasrah dengan Dakwaan Jaksa

Posted: 25 May 2011 04:00 AM PDT

JAKARTA - Iyut Bing Slamet duduk di kursi pesakitan karena kepemilikan sabu-sabu 0,4 gram. Dijadikan terdakwa kasus narkoba, Iyut merasa dirugikan.

Itulah alasan adik Adi Bing Slamet ini tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011).

"Saya dirugikan. Lihat saja nanti lah," ujar Iyut singkat, ditemui usai sidang.

Penyanyi kelahiran 11 Juli 1968 itu didakwa tiga pasal, yaitu pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram atau dibawah 1 gram, pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram atau dibawah 1 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram atau di bawah 1 gram.

Iyut yang didampingi pengacara Ferry Juan dan Priyagus Widodo, yakin barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram tak akan menyeretnya ke penjara. Dalam persidangan, tim pengacara Iyut pun tak mengajukan keberatan. Pembelaan yang akan diajukan pada pengadilan selanjutnya adalah rehabilitasi.

Iyut Bing Slamet ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Subdit V di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret 2011, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).(ang)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan