Isnin, 23 Mei 2011

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Roy Marten Kecewa Banyak Kecurangan di Kongres Parfi

Posted: 23 May 2011 08:18 AM PDT

JAKARTA- Aktor senior Roy Marten tak mau tinggal diam melihat kongres Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) beberapa waktu lalu. Menurutnya, kongres yang berlangsung ricuh tersebut cacat hukum.

"Banyak syarat, seperti adanya AD/ART yang dilanggar juga. Menurut saya, kongres ke-14 kemarin sudah cacat hukum, jadi harus ada kongres luar biasa," tegas Roy Marten saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2011).

Roy menambahkan, kongres yang memilih Gatot Brajamusti sebagai ketua itu harus jadi pembelajaran bagi seluruh anggota Parfi. Termasuk anggota Parfi daerah yang turut hadir dalam Kongres.

"Ini pembelajaran bagi kita semua. Klasik sih masalahnya. Tapi mungkin seharusnya daerah itu pilih di masing-masing daerahnya saja. Enggak usah ke Jakarta. Saat ada pemilihan ketua Parfi daerah juga kita enggak ikut milih kesana," sarannya.

Meski begitu, Roy tak mau pernyataannya itu disebut karena memihak calon ketua Parfi yang kalah dalam kongres. Bintang film Roda-Roda Gila itu menegaskan tak memihak kepada siapapun.

"Saya tidak anti siapa atau dukung siapa. Yang pasti, saya tidak mau adanya kecurangan aja," kilahnya.(rik)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Jadi Ketua Parfi, Aa Gatot Terancam 6 Tahun Penjara

Posted: 23 May 2011 07:11 AM PDT

JAKARTA- Kemenangan Aa Gatot Brajamusti sebagai ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) berujung pada laporan kepolisian. Aa Gatot terancam hukuman 6 tahun penjara karena dituduh memalsukan data.

Aa Gatot dilaporkan mantan ketua Parfi, Yenny Rachman dan sejumlah artis senior ke Polda Metro Jaya. Dalam nomor laporan TBL/1761/V/2011/PMJ/Reskrimum itu, Aa Gatot dituding memalsukan sejumlah data dan surat terkait pencalonannya sebagai ketua Parfi.

"Ibu Yenny Rachman sudah melakukan laporan ke polisi. Terlaporkan Aa Gatot Brajamusti yang dilaporkan adalah pasal 263 ancaman KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar kuasa hukum Yenny Rachman, Kartika Yosodingrat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2011).

Menurut Tika, pria yang berprofesi sebagai paranormal itu mengaku pernah bermain dalam film yang disutradarai Dedi Setiadi agar bisa mencalonkan diri menjadi ketua Parfi. Salah satu syarat menjadi ketua Parfi adalah minimal telah bermain dalam 3 film sebagai pemeran utama.

"Saudara Gatot Brajamusti menyatakan bahwa dia pernah memerankan beberapa film ada beberapa di sebutkan 10 atau tidak jelas beberapanya disitu. Disebutkan juga dia memerankan film Jendela Rumah Kita produksi TVRI dengan sutradara Dedi Setiadi," bebernya.

Padahal, lanjut Tika, pemeran utama film Jendela Rumah Kita bukan Aa Gatot. Untuk menguatkan laporannya itu, Yenny Rachman juga ikut menyertakan Dedi Setiadi sebagai saksi.

"Setelah ditanyakan kepada sutradaranya, yang menjadi peran utama bukanlah Gatot Brajamusti tapi orang lain. Ada beberapa film seperti itu juga yang dia menyatakan sebagai peran utama padahal tidak," tudingnya.(rik)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan