Rabu, 19 Jun 2013

Republika Online

Republika Online


Cara Pas Simpan Minyak Goreng

Posted: 19 Jun 2013 11:09 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, Sepraktis-praktisnya membeli minyak goreng, tentu minyak goreng kemasan yang ringkas. Tapi hati-hati, bila tak cermat menyimpannya, minyak goreng dalam kemasan yang bisanya menggunakan bahan plastik (jerigen, botol atau sachet) bisa jadi turun kualitas bila tak pandai menyimpannya. 

Tentu saja, produsen minyak kemasan sudah memperhitungkan bahwa produk mereka bisa disimpan dalam waktu lama. Meski begitu, juga tak ada salahnya bila kita pun cermat menyimpan minyak agar bisa tahan lebih lama. 

Salah satu cara yang mungkin bisa dicoba adalah menggunakan botol kaca. Sebab botol plastik, menurut hasil penelitian yang dilakukan Liliek Suparmi dari Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kimia Deperindag, minyak dalam kemasan botol plastik, bisa berubah kualitasnya. 

Liliek yang melakukan penelitian terhadap minyak goreng kemasan itu mendapati bahwa minyak dalam kemasan botol plastik, setelah disimpan selama delapan bulan, kualitas minyaknya ternyata menurun, bilangan peroxidenya naik dan menyebabkan bau tengik pada minyak. Selian itu, faktor penentua kualitas minyak juga berubah selama penyimpanan, mesikipun poerubahan itu relatif kecil, seperti warna dan asam lemak bebas. 

Agar minyak tak cepat kotor 

Minyak untuk menggoreng jangan dijadikan satu dengan minyak untuk memasak sayur, minyak goreng harus ditempatkan di dalam kaleng dan ditutup rapat. Supaya minyak tidak cepat kotor sehabis dipakai segera saring dengan kawat yang halus. 

Agar minyak kelapa tak cepat bau 

Beri sedikit garam (untuk 1 liter minyak kira-kira 2 sendok teh) lalu masak sampai mendidih, setelah dingin baru simpan di dalam botol. 

Malaysia Tetapkan Larangan Pembakaran Terbuka

Posted: 19 Jun 2013 11:05 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia menetapkan seluruh kawasan di Selangor, Melaka dan Johor sebagai kawasan larangan pembakaran terbuka.

Kepala Jabatan Alam Sekitar (JAS) Datuk Halimah Hassan mengatakan, larangan tersebut tidak termasuk aktivitas pembakaran mayat, pembakaran untuk tujuan ritual agama, serta pembakaran untuk memanggang makanan di tempat terbuka.

"Mereka yang melanggar bisa dikenai denda maksimal 500 ribu ringgit atau penjara maksimal lima tahun atau kedua-duanya dan denda 2000 ringgit atas setiap kesalahan," katanya seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (20/6).

"Semua pihak dinasihatkan tidak melakukan pembakaran terbuka atau membiarkan tanah mereka dimasuki oleh pihak tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan pembakaran terbuka dengan sengaja atau tidak," katanya.

Laman resmi JAS menyebutkan tujuh kawasan yaitu empat di Johor, dua di Melaka dan satu di Selangor berada pada tahap tidak sehat dengan Indeks Pencemaran Udara (IPU) melebihi 150 hingga Rabu (19/6) pukul 17.00 waktu setempat.

Dari 52 stasiun pengamatan kualitas udara JAS, 39 stasiun mencatatkan level cukup (IPU 51-100), dan lima stasiun pada level baik (IPU 0-50). Sejak Senin (17/6) beberapa kawasan di Singapura dan Johor, Melaka diselimuti kabut asap akibat kebarakan hutan di Riau, Indonesia.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam akun Facebook mengatakan situasi kabut asap di Malaysia akan memburuk dalam beberapa hari ke depan saat angin membawa asap dari titik-titik kebakaran hutan di Sumatera.

"Tolong kurangi aktivitas di luar rumah dan minum banyak air selama masa-masa ini. Kesehatan harus menjadi prioritas nomor satu bagi siapapun," katanya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan