Rabu, 26 Jun 2013

detikcom

detikcom


Terlibat Kasus Pembunuhan, 3 WN Myanmar Dituntut 2 Tahun Penjara

Posted: 26 Jun 2013 01:01 PM PDT

Medan, - Tiga warga negara Myanmar dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara dalam kasus pembunuhan 8 rekan senegaranya. Tuntutan itu diajukan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa masing-masing MY (15), MH (16) dan IKS (16). Mereka disidang secara terpisah, dan berlangsung secara tertutup karena masih anak-anak, Rabu (26/6/2013). Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kasus itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Dalam sidang terdakwa MY dan MH yang dipimpin hakim Hiras Sihombing, maupun dalam sidang terdakwa IKS yang dipimpin hakim Asban Panjaitan, jaksa mengajukan tuntutan masing-masing dua tahun penjara terjadap para terdakwa.

Mereka dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindakan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain pada 5 April 2013 lalu. Dalam kasus ini, hilangnya nyawa 8 orang WN Myanmar yang berada di penampungan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Jaksa menilai hal itu melanggar pasal 170 ayat 2.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum para terdakwa Khairil Anwar Hasibuan menyatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya.

"Dalam sidang pekan depan, kita akan ajukan pleidoi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di persidangan, tidak ada yang mengarah kepada tersangka melakukan perbuatan seperti yang didakwakan," kata Hasibuan seusai sidang.

Ketiga remaja pria etnis Rohingya ini merupakan bagian dari 17 terdakwa yang akan disidang dalam kasus pembunuhan yang menewaskan 8 orang tersebut. Persidangan terdakwa lainnya dilaksanakan dalam berkas terpisah.

Demi Menebus Ijazah Anaknya, Seorang Bapak Rela Menjual Ginjalnya. Selengkapnya di "Reportase Pagi", Pukul 04.25-05.25, hanya di TRANS TV

(rul/fdn)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Aksi Kawanan Rampok di Rumah Mewah Terekam CCTV

Posted: 26 Jun 2013 12:31 PM PDT

Jakarta - Kawanan rampok menyatroni rumah mewah di Medan, Sumatera Utara. Dalam aksi yang terekam kamera itu, pelaku menyekap pembantu rumah.

Perampokan itu terjadi di kediaman Sharuna Badrun di Jalan Alumunium I, pada Rabu (26/6/2013) sore. Dalam rekaman kamera Close Circuit Television (CCTV) yang ada di dalam rumah, terlihat pelaku berjumlah empat orang.

Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu depan, lalu naik ke lantai dua dan menyekap pembantu yang tengah menjemur pakaian. Saat kejadian, pemilik rumah sedang tidak ada di tempat.

Dengan menodongkan benda yang sekilas mirip senjata api jenis pistol, pelaku mengancam pembantu untuk tidak melawan. Mereka memasuki kamar pemilik rumah dan mengambil sejumlah barang berharga dari dalam lemari. Lalu meninggalkan rumah.

Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polsekta Medan Labuhan. Pemilik rumah turut membawa hasil rekaman CCTV.

"Barang yang hilang antara lain laptop, jam tangan dan kamera," kata Sharuna yang merupakan pengusaha bidang grosir sembako.

Polisi yang turun ke lokasi segera melakukan penyelidikan. Keterangan saksi diminta dan pelaku kini diburu.

Demi Menebus Ijazah Anaknya, Seorang Bapak Rela Menjual Ginjalnya. Selengkapnya di "Reportase Pagi", Pukul 04.25-05.25, hanya di TRANS TV

(rul/fdn)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan