Jumaat, 12 April 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Jangan Marahi Istri Hanya Karena maaf Bau Kentut

Posted: 12 Apr 2013 07:52 AM PDT

Jangan Marahi Istri Hanya Karena (maaf) Bau Kentut

Penulis : Syahnan Rangkuti | Jumat, 12 April 2013 | 14:52 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Janganlah sekali-kali memarahi istri hanya karena dia buang angin. Buang angin atau (maaf) kentut, adalah proses metabolisme normal tubuh manusia. Dalam ilmu biologi, buang angin adalah gas hasil dari proses pencernaan. Jadi, walaupun bau, janganlah terlalu membesar-besarkan persoalan itu, apalagi terhadap pasangan sendiri.

Dampaknya bisa luar biasa, setidaknya seperti yang dialami pasangan Benetius (35) dan Yohana (30). Pada tanggal 3 September 2012 lalu, Benetius sedang berada di teras rumahnya di Pekanbaru. Tiba-tiba dia mencium bau, seperti kentut. Benetius langsung menuduh istrinya, Yohana yang menjadi sumber bau itu. Merasa tidak buang angin, Yohana membantah tudingan sang suami. Namun, Benetius terus mendesak, marah-marah dan memaki.

Bukan hanya sekedar desakan, lelaki yang bekerja sebagai pegawai Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan itu kemudian mengangkat tangan menampar istrinya dan kakinya bergerak seperti akan menendang. Yohana menangis dan merasa tertindas. Pertengkaran menjadi tidak terhindarkan lagi. Yohana pun melaporkan Benetius kepada polisi dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

Hari Kamis (11/4/2013), Hakim Jauhari dari Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Benetius bersalah melanggar pasal 44 ayat (4) Uu no 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hanya saja, vonis hakim hanya dua bulan dengan percobaan selama enam bulan. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Ayu Susanti yang menuntut hukuman tiga bulan penjara.

Benetius pun langsung menerima putusan itu. Yohana yang hadir di persidangan langsung mengajukan protes terhadap hakim. Protesnya singkat, dia minta agar hakim memproses perceraian mereka. Hakim tidak menerima permintaan Yohana dan mengatakan, hakim PN tidak melayani permohonan perceraian. Proses cerai ada di Pengadilan Agama.

Yohana pun diam, namun masih menyimpan marah kepada Benetius. Tragis, kisah rumah tangga Benetius dan Yohana harus hancur hanya karena alasan sepele. Masih untung Benetius tidak mendekam di penjara. Makanya, para suami, janganlah terlalu merisaukan kentut apabila tidak ingin berpisah dari istri.

Pastika-Sudikerta Tandatangani Kontrak Politik

Posted: 12 Apr 2013 07:32 AM PDT

PILGUB BALI

Pastika-Sudikerta Tandatangani Kontrak Politik

Penulis : Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin | Jumat, 12 April 2013 | 14:32 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta menandatangani kontrak politik dengan Koalisi Masyarakat untuk Pilgub Bali (KMPB) di Sanur, Denpasar, Jum'at (12/4/2013). Pasangan nomor urut dua ini siap menjalankan amanat yang tertuang dalam kontrak politik tersebut.

Kontrak politik yang diajukan oleh KPMB ini di antaranya meminta Gubernur-Wakil Gubernur terpilih membangun pemerintahan dengan nilai-nilai good government, memperjuangkan status otonomi khusus bagi Bali, dan menjalankan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Selain itu, keduanya juga harus memerhatikan Bhisama Kesucian Pura, serta menyelamatkan bahasa dan aksara Bali.

Menurut Pastika, kontrak politik ini sejalan dengan program pemerintahannya saat ini. Program yang sama pula yang akan dilanjutkan jika terpilih kembali. "Saya sangat setuju, karena apapun yang ada di dalam kontrak politik sejalan dengan Visi Misi di Bali Mandara Jilid II, walau ada yang belum dimasukkan pada sebagian kecilnya," ujar Mangku Pastika.

Bagi Pastika kontrak politik ini sebagai bentuk dukungan dan tantangan dari KMPB untuk mengingatkan ia dan pasangannya supaya bekerja lebih keras dalam mewujudkan program yang telah tersusun. "Ini juga komitmen saya untuk mewujudkan masyarakat Bali yang sejahtera, bahkan saya sendiri sangat membutuhkan dukungan baik dari koalisi KMPB ini," kata Pastika.

KMPB juga meminta pasangan nomor urut 1 AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan untuk menandatangani kontrak politik ini namun keduanya tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Editor :

Glori K. Wadrianto

Tiada ulasan:

Catat Ulasan