Isnin, 15 April 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Yenny Wahid Batal Merapat ke Demokrat

Posted: 15 Apr 2013 07:47 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com —  Kabar tentang rencana Yenny Zannuba Wahid bergabung ke Partai Demokrat, merebak seusai partai itu rampung menggelar hajatan Kongres Luar Biasa di Bali, akhir bulan lalu. Optimisme bakal bergabungnya Yenny, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, pun beberapa kali terlontar dari pengurus partai itu. Namun, empat tweet yang ditulis Yenny dengah hashtag #YWdiPD mulai sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (16/4/2013), menebas semua harapan tersebut.

Tweet pertama Yenny di akun @yennywahid tertulis: Stlh mempertimbangkan masukan2, baik dr para sesepuh, ulama, kader dan masy luas sy memutuskan utk tdk bergabung dgn Partai Demokrat.#YWdiPD

Menyusul tweet kedua: Namun sy tetap mengucapkan trmksh setulusnya kpd Pak SBY dan segenap pengurus PD atas tawaran yg sgt simpatik tsbt. # YWdiPD

Lalu pada tweet ketiga, Yenny menulis: Semoga PD bisa segera memperbaiki citra dirinya dan fokus kembali berjuang bagi kepentingan masyarakat. #YWdiPD

Tweet keempat dari hashtag itu tertulis: Utk teman2 yg telah beri masukan, saran dan doa sy ucapkan terimakasih banyak atas perhatiannya. #YWdiPD

Dari perbincangan di media sosial yang sama, beredar pula kabar bahwa Yenny akan menggelar konferensi pers khusus soal kabar dirinya batal bergabung ke Partai Demokrat. Informasi yang beredar menyatakan, konferensi pers itu akan digelar di DPP Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) di
Jalan Kalibata Timur I, Jakarta Selatan, pada pukul 13.00 WIB. Yenny belum dapat dimintai konfirmasi langsung terkait tweet dan dirinya batal bergabung ke Partai Demokrat.

Sebelumnya, petinggi Partai Demokrat sudah sangat yakin Yenny akan bergabung, bahkan membawa gerbongnya dari kalangan Nahdliyin. Salah satu petinggi itu adalah Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok. Bahkan, Yenny pun disebut digadang-gadang bakal menempati kursi wakil ketua umum Partai Demokrat.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Partai Demokrat

 

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Gubernur Aceh: soal Bendera, Ini Masalah Kecil

Posted: 15 Apr 2013 04:36 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Aceh Zaini Abdullah menganggap polemik Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan masalah kecil. Zaini meyakini masalah itu akan selesai dalam waktu dekat.

"Saat ini ada perbedaan pendapat dan harus kita selesaikan. Ini masalah kecil dibanding konflik panjang selama 30 tahun. Ini masalah kecil yang akan kita selesaikan dalam waktu singkat," kata Zaini seusai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Kemkopolhukam, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Pertemuan itu juga diikuti Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, para anggota DPR Aceh, dan jajaran Kemkopolhukam. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hadir belakangan. Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat untuk menahan diri terlebih dulu.

Setelah itu, akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi atas perbedaan pandangan mengenai bendera dan lambang Aceh. Mereka juga berencana akan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan masalah yang sama.

"Kita punya kesamaan pandangan untuk cooling down dan tidak terlalu melihat hal-hal yang menjadi antagonis masing-masing. Ini belum akhir, kita akan melakukan lagi pertemuan. Kita akan cari waktu yang tepat," ucap Zaini.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan, proses pembentukan bendera dan lambang Aceh sudah sesuai prosedur dan merupakan aspirasi rakyat Aceh. Apalagi, kata dia, seluruh Fraksi di DPR Aceh juga sepakat mendukung lambang dan bendera Aceh.

"Rasanya tidak relevan lagi kalau kita beri lagi label separatis kepada GAM karena proses damai ini sudah berjalan baik. Cara pandang yang berbeda ini masih bisa kita bahas dan temukan kesepakatan subtansi atau aspek lain, termasuk aspek politik dan psikologis," ucap Abdullah.

Sementara Menkopolhukam mengatakan, yang terpenting bukan sesuai prosedur atau tidaknya pembentukan qanun. Namun, perlu diihat apakah ada substansi qanun yang bertentangan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang di atasnya.

Pemerintah pusat, kata Djoko, masih berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 tahun 2007. "Acuannya itu saja. Bahkan, apabila berpedoman lebih jauh lain tentang MoU Helsinski, juga ada di situ yang diadopsi oleh UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77," ucap Djoko.

Seperti diberitakan, sebelumnya DPR Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Kemendagri. Dalam jawabannya, DPR Aceh bersikukuh meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Tiada ulasan:

Catat Ulasan