Isnin, 18 Mac 2013

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Jokowi Teratas, Sekjen PDIP Apresiasi Hasil Survei

Posted: 18 Mar 2013 01:33 AM PDT

JAKARTA - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo mengapresiasi masyarakat yang diwakili oleh berbagai lembaga survei yang menempatkan kadernya, Joko Widodo (Jokowi) di peringkat atas.  
 
"Pertama PDIP menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang diwakili oleh lembaga survei, terutama politisi kami seperti Jokowi," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
 
Selain itu, hasil survei ini akan dijadikan sebagai masukan secara politik baik lokal maupun internasional. "Nanti itu akan jadi bagian keputusan politik partai kami," katanya.
 
Kata dia, semua pihak harus menghormati sikap politik Jokowi yang tetap memilih ingin mempimpin DKI Jakarta dan menata Ibu Kota. "Kita cermati dinamika yang ada ada, karena Jokowi kan punya tanggung jawab. Kami memang mengapresiasi. Jokowi punya keinginan untuk menata Jakarta selama lima tahun ini," tuturnya.
 
Seperti diketahui, berbagai lembaga survei diantaranya, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 17 Maret 2013 yang merilis nama Jokowi pada hasil surveinya sebagai Calon Presiden paling potensial dengan elektabilitas 35,2 persen dan mengungguli Jusuf Kalla, serta Hatta Rajasa.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(hol)

Ini Alasan KPU Loloskan PBB

Posted: 18 Mar 2013 01:33 AM PDT

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU meloloskan PBB karena keterbatasan waktu bila menunggu keputusan kasasi yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Proses yang akan dilampui di MA paling tidak berdasarkan pasal 269 ayat 9, MA wajib memberikan permohonan kasasi pada ayat dimaksud paling lama 30 hari kerja sejak kasasasi diterima," kata Husni, kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).

Menurutnya, waktu 30 hari kerja atau 1,5 bulan ini akan mengganggu proses penerimaan Daftar Caleg Sementara yang akan berlangsung pada 9 sampai 22 April 2013.

"Sehingga kalau dibandingkan waktu kasasi dengab proses pencaloanan maka proses pencalonanan akan terlampui," ujarnya.

Selain itu, sambung dia, KPU juga mempertimbangkan hak partai politik (parpol) yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu sesuai dengan UU No. 8 tahun 2012 dengan keputusan lembaga yang berwenang menyelenggarakannya yakni PT TUN.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(ugo)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan