Isnin, 18 Mac 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


PBB Tolak Caleg Cacat Moral

Posted: 18 Mar 2013 11:07 PM PDT

Parpol

PBB Tolak Caleg Cacat Moral

Penulis : Anita Yossihara | Selasa, 19 Maret 2013 | 06:07 WIB

KOMPAS/ALIF ICHWAN

MS Kaban

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com— Partai Bulan Bintang yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2014 memberlakukan sejumlah persyaratan bagi calon anggota legislatif (caleg).

PBB tidak akan memilih tokoh yang cacat moral menjadi caleg.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PBB Malam Sabat Kaban di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Dia menegaskan, tokoh yang terbukti terlibat kejahatan akan ditolak menjadi caleg.

"Kalau orang-orang yang terzalimi tetap kami calonkan. Namun, kalau jelas-jelas sudah terlibat dalam kejahatan-kejahatan, tentu kami tolak," katanya.

Sama dengan parpol lainnya, PBB juga memberlakukan sejumlah syarat lain. Pertama, caleg harus memiliki latar belakang sebagai aktivis atau menjadi tokoh di lingkungannya.

Latar belakang pendidikan dan kemampuan juga menjadi pertimbangan.

Hingga kini, PBB sudah mengantongi 345 caleg untuk DPR. Sebanyak 145 caleg laki-laki, dan 200 lainnya merupakan caleg perempuan.

Selain itu, PBB juga sudah memiliki caleg yang akan mengisi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Untuk provinsi sudah 50 persen, untuk kabupaten/kota sudah 60 persen kami siapkan," tutur Kaban.

Mantan Menteri Kehutanan itu menegaskan, PBB akan mengoptimalkan waktu yang tersisa untuk melanjutkan rekrutmen caleg.

Dengan demikian, DCS sudah tersusun sebelum tahap penyerahan ke KPU, yakni tanggal 9-16 April mendatang.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

Kejaksaan Eksekusi Susno Duadji Hari Ini

Posted: 18 Mar 2013 10:21 PM PDT

Kejaksaan Eksekusi Susno Duadji Hari Ini

Selasa, 19 Maret 2013 | 05:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akan menjalani eksekusi hari ini. Adapun pihak yang akan melakukan eksekusi adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya membenarkan Kejari Jaksel akan eksekusi kasus Susno, hari ini. Perkembangannya lihat nanti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Selasa (19/3/2013).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah memberikan petunjuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Susno, seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto pada Rabu pekan lalu.

Dalam putusan perkara Nomor Perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Pengadilan juga menyatakan pria asal Pagaralam, Sumatera Selatan, terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.

 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan