Isnin, 25 Februari 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPK Siap jika Digugat Anas

Posted: 25 Feb 2013 10:58 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap jika digugat Anas Urbaningrum terkait penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menghormati langkah hukum tersebut.

"Silakan (kalau mau menggugat). Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan siapa saja, warga negara yang tidak pas (dengan langkah) yang dilakukan KPK," kata Johan di Jakarta, Senin (25/2/2013). Sejauh ini pihak Anas belum melayangkan gugatan terhadap KPK secara resmi. Namun, pengacara Anas, Firman Wijaya, berpendapat, penetapan kliennya sebagai tersangka Hambalang berpotensi cacat hukum dan mencederai rasa keadilan.

Firman menganggap penetapan Anas sebagai tersangka yang disertai persoalan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) ini harus disikapi serius. Persoalan sprindik ini, kata Firman, tentunya bukan hanya sekadar persoalan etik karena ada rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi politik yang terjadi.

"Tentu hal ini adalah all obstruction of justice (semua halangan keadilan). Kalau betul tiga pimpinan KPK tanda tangan itu dan juga terlibat dalam pengambilan keputusan, padahal etik belum bekerja. Semestinya penetapan atau penentuan tersangka itu cacat hukum," kata Firman, Minggu (24/2/2013).

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui kongres pada Mei 2010, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

KPK menduga gratifikasi yang diterima Anas tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lainnya. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diwarnai insiden bocornya draf sprindik. Melalui investigasi internal, KPK menyimpulkan kalau dokumen serupa sprindik yang bocor melalui media itu merupakan dokumen asli.

Kini, KPK membentuk Komite Etik yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik tersebut. Sementara Anas tetap merasa yakin tidak bersalah.

Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Muhammad Rahmad mengungkapkan, Anas bertekad berdiri di barisan terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Apalagi, Anas diyakini punya data terkait penyelewengan sejumlah kasus, termasuk dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Kejagung Periksa Kepala Kwarnas Pramuka

Posted: 25 Feb 2013 10:42 AM PST

Kejagung Periksa Kepala Kwarnas Pramuka

Selasa, 26 Februari 2013 | 01:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kwarnas Pramuka, Azrul Azwar, Senin, dimintai keterangan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait soal penggunaan APBN tahun 2010 untuk kegiatan pramuka sebesar Rp 4,3 miliar tanpa melalui prosedural yang lazim.

Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Sesuai pemeriksaan, Azrul Azwar menjelaskan soal pemakaian dana APBN untuk kegiatan pramuka.

"Jadi itu ditanyakan terkait laporan anggaran APBN 2010," katanya.

Yang jelas, kata dia, dana itu digunakan untuk program. "Pramuka tidak bisa vakum dari berbagai kegiatan dan memang anggarannya untuk merealisasikan program. Tapi kalau itu dianggap salah, akan saya kembalikan," katanya.

Bahkan, dirinya menjelaskan soal audit BPKP terkait penggunaan dana itu. "Jadi tidak ada apa-apa di dalamnya," katanya.

Ia menambahkan dalam penggunaan dana itu juga dirinya sudah meminta izin kepada kemenpora. "Tapi tidak dijawab," katanya.

Saat ditanya wartawan alasan penggunaan dana untuk 2011 dari APBN untuk kegiatan pramuka, ia mengakui dirinya salah namun tidak bisa diam untuk menggunakan anggaran itu dalam kegiatan pramuka.

"Karena pramuka banyak kegiatan, persiapan jambore,  perkemahan itu semua harus dibiayai," katanya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung enggan memberikan penjelasan terkait kasus itu karena masih dalam penyelidikan.

"Yang namanya penyelidikan itu sesuai prosedural tidak boleh diberitakan kecuali kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan dan ada penetapan tersangka. Jadi saya tidak bisa ngomong soal itu. Kalau berbicara nanti akan mengganggu penyelidikan," kata salah seorang pejabat di Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.

 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan