Selasa, 22 Januari 2013

Republika Online

Republika Online


Empat Syarat Penentu Keberhasilan Redenominasi

Posted: 22 Jan 2013 11:14 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Bank Indonesia BI telah melakukan berbagai kajian akademis terkait redenominasi. Kajian yang dilakukan sejak 2007 itu mengambil contoh dari beberapa negara. Antara lain, Turki, Romania, Polandia, dan Ukraina. 

"Ada empat hal yang bisa ditarik dari pelajaran redenominas di beberapa negara," kata Gubernur BI Darmin Nasution, di Jakarta, Rabu (23/1).

Pertama, kata dia, ada dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat. Termasuk pemerintah, parlemen, dan pelaku bisnis. Kedua, dilakukan pada saat perekonomian berada dalam kondisi stabil. 

"Keliru jika ada yang mengatakan redenominasi belum perlu karena tak ada gejolak harga di Indonesia. Jika tunggu gejolak harga baru redenominasi, ya kacau," lanjut Darmin.

Ketiga, tersedianya landasan hukum. Keempat, kampanye publik dan edukasi intensif. Melihat hal itu, ia pun yakin kalau kebijakan redenominasi di Indonesia bisa berhasil dengan mutlak.

Hanya saja, memang membutuhkan komitmen nasional. "Dalam tiga tahun terakhir, ekonomi stabil enam persen, inflasi terkendali, tren menurun, dan nilai tukar Rupiah dipertahankan," papar dia.

Semua Pihak di Garut Diminta Terima Putusan MA

Posted: 22 Jan 2013 11:14 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri. Terkait hal itu, semua pihak yang berada di Kabupaten Garut diminta untuk menerima keputusan MA tersebut.

"Atas putusan MA ini maka diharapkan semua pihak bisa terima dan tunduk kepada putusan MA tersebut kendati ada permasalahan lain," imbuh anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah di Bandung, Rabu (23/1).

Hal itu disampaikan dia saat dimintai tanggapannya terkait dikabulkannya permohonan DPRD Garut ke MA soal pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut.

Sebelumnya, MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum.

Oleh karena itu, MA menyatakan, mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri.

Persoalan lain yang dihadapi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Garut usai putusan MA tersebut, kata Deden, ialah tentang pengganti Bupati Garut karena Wakil Bupati Garut tidak dipilih secara langsung melalui proses pilkada.

"Harus ada revisi PP Nomor 6 Tahun 2005, artinya harus ada kajian apakah wakil bupati saat ini bisa menjadi bupati definitif untuk ke depannya atau ada kajian lain. Hal ini kejadian yang harus dipertimbangkan secara hukum dan politis," kata dia.

Menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu, keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut, yang meekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri sudah tepat dan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Putusan MA ini sudah tepat saya rasa, sudah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Deden.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan