Jumaat, 14 Disember 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Lima kecamatan di Majene gelap gulita

Posted: 14 Dec 2012 07:43 AM PST

Majene (ANTARA News) - Wilayah lima kecamatan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Jumat malam gelap gulita karena dua tiang beton saluran listrik tumbang setelah diguyur hujan selama lima jam.

"Ada dua tiang listrik yang tumbang yakni di daerah Desa Onang Utara, Kecamatan Sendana dan di daerah perbatasan Malunda dan Kecamatan Tappalang, Mamuju," kata Hasbudi salah seorang warga Majene di Majene, Jumat.

Menurutnya, tumbangnya tiang listrik ini menyebabkan lima kecamatan menjadi gelap gulita. Apalagi, petugas PLN hingga kini belum melakukan perbaikan.

"Lima kecamatan di Majene yang gelap gulita ini terdapat di Kecamatan Sendana, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kecamatan Tubo Sendana, Kecamatan Ulumanda dan Kecamatan Malunda," katanya.

Bukan hanya itu kata dia, masyarakat yang ada di Kecamatan Tappalang, Mamuju, juga terkena imbas pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN.

Hasbudi menyampaikan, hujan deras yang terjadi selama lima jam itu juga mengakibatkan jalan trans Sulawesi yang menghubungkan Majene-Mamuju menjadi terganggu akibat tumpukan bongkahan batu berserakan di jalan.

"Bongkahan batu yang berserakan di jalan itu akibat adanya beberapa titik longsor. Makanya, pengguna jalan mesti waspada dengan kondisi jalan di daerah ini,"ungkapnya.

Hal senada dikatakan, Sarif, hujan yang melanda selama lima jam ini mengakibatkan aktifitas masyarakat terhenti pada malam hari akibat listrik padam.

"Sejak sore hingga malam hari, kondisi listrik padam total. Kita berharap, petugas PLN segera melakukan perbaikan," pungkasnya.

(KR-ACO)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Penghalang eksekusi Bupati Aru bisa dipidana

Posted: 14 Dec 2012 06:56 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat bahwa pendukung Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang menghalangi proses eksekusi terhadap Theddy bisa dikenai pidana karena menghalangi eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Merupakan sebuah tindak pidana yang dalam konteks ini adalah menghlang-halangi penegak hukum dalam melakukan tugasnya," kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Jumat.

Pihak jaksa menyatakan sekitar 50 orang pendukung Theddy menghalangi para eksekutor yang hanya berjumlah kurang dari 10 orang. Akibatnya, proses penerbangan Theddy ke Maluku untuk dieksekusi terganggu dan terpidana ini diamankan di Polres Bandara Soekarno Hatta. Bahkan, beberapa jam kemudian, Theddy dapat menyewa pesawat dan pergi bersama pendukungnya ke Maluku.

ICW juga heran akan sikap polisi dan mempertanyakan mengapa Theddy bisa "lepas" begitu saja.

"Kita juga sangat kecewa ketika kepolisian justru seolah membiarkan, yag terjadi justru memediasi jaksa dan para preman itu," kata Donal.

Tugas polisi bukanlah memediasi masalah itu, namun mengawal jaksa dan menindak tegas para penganggu karena setiap upaya menghalangi proses hukum "projusticia" itu merupakan sebuah tindak pidana, lanjut Donal.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan sedang mengkaji laporan para jaksa dan intelijen di lapangan. Dia menginsyaratkan tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan akan melaporkan para pendukung Bupati Aru itu ke Kepolisian.

Kejaksaan juga menegaskan akan tetap mengeksekusi Theddy yang sudah divonis Mahakmah Agung bersalah atas tindakan korupsi dana APBD sebesar Rp42,5 miliar pada tahun 2006 - 2007.

MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Selain itu Theddy juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5,3 miliar, subsider dua tahun penjara.

(I029)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan