Selasa, 20 November 2012

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Waspada Keracunan Penghangat Ruangan

Posted: 20 Nov 2012 01:07 AM PST

Selasa, 20 November 2012 16:07 wib
Niken Anggun Nurani - Okezone
MEMILIKI penghangat ruangan berupa tungku tradisional memang akan menambah cantik ruangan Anda. Namun jika tidak dipasang dengan benar, justru akan meracuni Anda dan keluarga.
 
Sekitar 40 orang meninggal dalam satu tahun di Inggris dan Wales akibat keracunan karbon monoksida yang muncul dari tungku pembakaran. Musim dingin yang sudah mulai datang, membuat banyak warga menggunakan tungku pembakaran tradisional.
 
Tungku dinilai lebih murah karena harga bahan bakar yang tinggi. Namun jika tidak berhati-hati risiko keracunan gas cukup tinggi, demikian yang dilansir Telegraph.
 
Karbon monoksida akan dihasilkan ketika proses pembakaran. Jika tidak ada udara penetral dan berada pada ruangan dengan ventilasi yang tidak memadai, maka hal tersebut akan cukup berbahaya.
 
"Untuk menurunkan risiko, Anda harus memastikan bahwa peralatan pembakaran dan bahan bakar berupa kayu sudah di cek secara rutin," ujar Dr John Harrison dari HPA.
 
Gas karbon monoksida jika terhirup akan mengikat hemoglobin dalam darah 200 kali lebih mudah daripada oksigen. Sehingga menghirup dalam jumlah besar dapat menyebabkan organ terutama sistem jantung, otak dan syaraf mengalami kekurangan oksigen.
 
Selain kematian, ada sekitar 4.000 orang harus dirawat akibat keracunan gas. Meskipun sebagian tidak terlalu parah, namun paparan jangka panjang dari karbon monoksida akan mengakibatkan efek neurologist seperti mengalami kesulitan berkonsentrasi. (ina)
(tty)

Kadishub DKI: Retribusi Tak Bisa Langsung Dihapus

Posted: 20 Nov 2012 01:06 AM PST

JAKARTA - Ratusan sopir yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), siang tadi melakukan aksi unjuk rasa didepan Balai Kota, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, mereka menolak penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi yang akan berlaku pada Desember mendatang.
 
Dalam Raperda tersebut ada beberapa butir isinya, salah satunya aturan retribusi Rp1.000 per angkutan umum setiap masuk terminal. Yang sebelumnya Rp1.000 berlaku untuk satu hari.
 
"Itu di Perda Nomor 1 Tahun 2006, sudah dikeluarkan Perda yang baru yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2012, perda itu menyangkut bukan hanya retribusi transportasi tapi retribusi seluruhnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2012).
 
Didalam pasal tersebut, kata Udar, pihaknya hanya mengoreksi beberapa pasal retribusi yang berkaitan dengan wilayah kerjanya, yakni beberapa pasal yang ada di Dinas Perhubungan.
 
"Karena ini produksi Perda, ini harus berkonsultasi dulu dengan DPRD, nanti DPRD di rekomendasi sesuai dengan SK peraturan Perda itu, bahwa gubernur bisa memberikan di Pasal 136 itu di bab 16, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi," tutur Udar.
 
Oleh sebab itu, lanjut Udar, pihaknya akan memakai pasal itu untuk meringankan, mengurai, dan membebaskan retribusi tersebut. Untuk membebaskan retribusi itu, Dinas Perhubungan besok akan menggelar rapat dengan Komisi B DPRD.
 
"Nanti surat datang rekomendasi dari DPRD, wagub agar membuat pergubnya. Insya Allah itu akan terjadi pembebasan untuk ekonomi," tutupnya.

(lam)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan