Rabu, 7 November 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Kades Dituding Selewengkan Dana Pagar Masjid

Posted: 07 Nov 2012 08:04 AM PST

MASOHI, KOMPAS.com - Kepala Desa Yaputi, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Marjan Tehuayo dituding warganya menilep anggaran pembangunan pagar Masjid Nurul Yakin senilai Rp 20 Juta. Dugaan penyelewengan dana tersebut diduga dilakukan kades bersama salah sorang stafnya, Yusuf Tehuayo.

Salah seorang warga Desa Yaputi, Arman Tehuayo yang juga salah satu tokoh pemuda desa setempat kepada wartwan di Ambon, Rabu (7/11/2012) mengatakan, anggaran pembangunan pagar masjid tersebut merupakan bantuan dana hibah dari Pemda Malteng. Meski sudah diberikan kepada kades, namun pembangunan pagar masjid ternyata belum juga dikerjakan hingga kini.

"Itu dana hibah dari Pemkab Malteng yang dikucurkan pada bulan Maret 2012 untuk pembangunan pagar masjid, tapi sampai hari ini tidak ada pembangunan apa-apa," ungkapnya.

Dia mensinyalir, dana tersebut telah diselewengkan Sarjan bersama rekannya yang tak lain adalah stafnya, Jusuf Tehuayo. Menurutnya, upaya untuk membangun pagar masjid tersebut sudah dilakukan warga dengan menyediakan material, hanya saja tidak ada perhatian dari Sarjan Tehuayo selaku kades. Dia menduga kalau dana itu telah habis terpakai.

"Kami curiga jangan-jangan anggaran tersebut telah digunakan habis oleh kades. Masa sampai hari ini tidak ada pembangunan pagar masjid, padahal anggarannya kan sudah cair," ujarnya.

Atas masalah itu, Arman mengancam akan melaporkan Sarjan ke polisi dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan masjid Nurul Yakin. "Laporan sudah saya siapkan, paling lambat hari Jumat laporan sudah dimasukkan ke pihak kepolisian," ancamnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kades Yaputi, Sarjan Tehuayo membantah semua tudingan warganya. Sarjan lantas menjelaskan dalam proposal yang dimasukkan kepada Pemkab Malteng untuk rumah ibadah, terdiri dari dua item yakni pengecatan atap masjid dan pembangunan pagar masjid. Lanjut dia, untuk pengecatan atap masjid sudah dilakukan dan untuk pembangunan pagar sendiri, pihaknya sementara masih mencetak batako.

"Tidak benar itu. Jadi begini dana itu terdiri dari dua item yakni cat atap masjid dan pembangunan pagar masjid. Pengecatan sudah selesai, saat ini kita sedang cetak batako," terang Sarjan.

"Mereka yang menuding saya seperti itu karena ada yang tidak suka saya, tapi itu sangat biasa. Bagi saya, ini menjadi masukan sehingga kinerja saya ke depan bisa terukur," lanjut kades.

Kurir Ketamin Asal India Dituntut 5 Tahun Bui

Posted: 07 Nov 2012 08:00 AM PST

Kurir Ketamin Asal India Dituntut 5 Tahun Bui

Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Rabu, 7 November 2012 | 16:00 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek, warga negara India yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membawa ketamin seberat 4.860 gram akhirnya mendengarkan tuntutan.

Terdakwa yang membawa ketamin senilai Rp 4 miliar dari India ke Indonesia itu dituntut melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan. Kuasa hukum Thakeer, Eva Ginting menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi), dan meminta waktu satu minggu ke depan.

Sidang yang dipimpin Hakim Lelilawati Harahap dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi yang digantikan Cut Indri, dalam dakwaan menyatakan, Thakeer membawa ketamin dalam tabung silinder di dalam koper yang dibuat khusus. Dia diberi upah sebesar 200 dollar AS, jika barang sampai ke tangan penerima yang berdomisili di Medan.

Terdakwa yang tidak bisa berbahasa Indonesia, selama persidangan didampingi penerjemah. JPU menyebutkan, terdakwa disuruh temannya yang berada di India untuk mengantar barang tersebut. Thakeer ditangkap Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan setelah kedapatan membawa bahan dasar sabu itu, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan pada Juni lalu.

Terdakwa tercatat sudah dua kali masuk ke Indonesia. Sebelumnya, dia masuk melalui pelabuhan laut di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dari paspornya terlihat, selain Indonesia, Thakeer sudah berkelana ke berbagai negara, seperti AS dan Australia. 

Editor :

Glori K. Wadrianto

Tiada ulasan:

Catat Ulasan