Khamis, 18 Oktober 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Pelimpahan Perkara Simulator Disebut Tanpa Dasar Hukum

Posted: 18 Oct 2012 11:09 AM PDT

Dugaan Korupsi Simulator Polri

Pelimpahan Perkara Simulator Disebut Tanpa Dasar Hukum

Penulis : Sabrina Asril | Jumat, 19 Oktober 2012 | 01:00 WIB

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, bersama Mensesneg Sudi Silalahi (kiri), dan Menko Polhukam Djoko Suyanto (tengah), menyampaikan konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012). Dalam kesempatan tersebut Presiden menegaskan bahwa penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, yang melibatkan Irjen (Pol) Djoko Susilo, sepenuhnya ditangani KPK, penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, dan rencana revisi UU KPK, ditangguhkan karena waktunya tidak tepat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri protes terhadap pelimpahan kewenangan penyidikan perkara simulator dari Bareskrim Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelimpahan penyidikan itu dinilai tanpa landasan hukum atau hanya atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan desakan publik.

"Tidak ada dasar hukumnya mengenai pelimpahan itu. Apalagi ini kan menyangkut pengalihan penanganan tersangka. Itu bisa-bisanya KPK saja agar semua tersangka dilimpahkan ke KPK. Ironis negeri ini," kata pengacara Budi Susanto, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi, Kamis (18/10/2012) malam.

Menurut Rufinus, pidato Presiden pada 8 Oktober lalu hanyalah sebuah pendapat untuk mengakhiri perseteruan antara KPK dengan Polri. Namun, menurut dia, pendapat itu tidak serta merta bisa dijadikan dasar penyidik untuk melimpahkan kasus ke KPK. Karena itu, dirinya dan pengacara tersangka lain meminta bantuan Komisi III DPR untuk mengatasi masalah itu.

Rufinus dan Juniver Girsang pengacara tersangka Inspektur Djoko Susilo bertemu dengan beberapa anggota Komisi III seperti Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan), Syarifudin Sudding (Fraksi Partai Hanura), Ahmad Yani (Fraksi PPP), dan Baharudin Nasori (Fraksi PKB) siang tadi. Menurut dia, dalam pertemuan itu Sudding langsung menghubungi Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna. Saat itu, Suding bertanya apakah kasus simulator ini sudah dilimpahkan ke KPK atau belum.

"Pak Nanan jangan limpahkan wewenang ke KPK karena tidak ada dasar hukum yang kuat," ucap Rufinus menirukan ucapan Sudding. Perkara itu sampai sekarang belum dilimpahkan ke KPK.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Akhirnya, KPK dan Polri sepakat menangani bersama-sama kasus itu. KPK akan menangani kasus yang melibatkan golongan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Adapun Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Semula Polri juga menangani kasus dengan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Soekotjo Bambang. Hingga saat ini, proses pelimpahan masih dibicarakan dengan berbagai pihak.

Tolak Dilimpahkan ke KPK, Pengacara Tersangka Minta Bantuan Komisi III

Posted: 18 Oct 2012 10:38 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Budi Susanto meminta perlindungan hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menolak jika penanganan kasus simulator diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tujuan kedatangan kami ke DPR adalah untuk meminta perlindungan hukum dan HAM terhadap klien-klien kami yang haknya sudah tercabut dengan adanya pelimpahan kasus simulator dari Polri ke KPK," kata Rufinus Hutahuruk, pengacara Budi ketika dihubungi, Kamis (18/10/2012) malam.

Rudianus mengatakan, permintaan itu disampaikan ketika bertemu dengan beberapa anggota Komisi III seperti Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan), Syarifudin Sudding (Fraksi Partai Hanura), Ahmad Yani (Fraksi PPP), dan Baharudin Nasori (Fraksi PKB) siang tadi. Dalam pertemuan itu, menurut Rufianus, Juniver Girsang selaku pengacara Djoko juga turut hadir. Kepada wartawan, Juniver mengaku tak hadir.

Rufinus menjelaskan, pengacara para tersangka kasus simolator sudah melakukan berbagai upaya sebelum ke DPR. Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat penolakan keras kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman terkait pelimpahan penyidikan kasus simulator ke KPK. Selain itu, tim pengacara juga sudah sempat meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengetahui siapa yang berwenang menangani. Namun, permintaan itu ditolak MA.

"Pelimpahan wewenang ini berakibat langsung terhadap hak-hak terhadap Budi Susanto. Ini kan melanggar hukum dan HAM. Padahal setiap orang kedudukannya sama dalam hukum," kata Rufinus.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Akhirnya, KPK dan Polri sepakat menangani bersama-sama kasus itu. KPK akan menangani kasus yang melibatkan golongan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Adapun Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Semula Polri juga menangani kasus dengan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Soekotjo Bambang. Namun, hingga saat ini proses pelimpahan penyidikan belum dirampungkan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Tiada ulasan:

Catat Ulasan