Rabu, 26 September 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Berikut Identitas Korban Tewas Tabrakan KM Bahuga Jaya

Posted: 26 Sep 2012 12:48 AM PDT

LAMPUNG- Delapan orang tewas dalam tabrakan yang terjadi antara Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya dengan kapal tanker di dekat Pulau Riamu Balak, Lampung, sekira pukul 05.16 WIB pagi tadi.

Sebanyak enam orang dibawa ke RS Kalianda, Lampung, dan dua orang lainnya dibawa ke Merak. Berikut identitas korban tewas yang dibawa ke RS Kalianda Lapung, Rabu (26/9/2012):

Priyanto (55) warga Serang, Banten; Mariono warga Lampung Barat; dan Sri Nurani (35) warga Lampung. Sedangkan tiga korban lainnya belum diketahui identitasnya yakni seorang pria dewasa, seorang wanita, dan seorang anak.

Manajer ASDP Bakaheuni, Lampung, Winanda, mengatakan korban yang tewas mendapat asuransi dari Jawa Raharja. "Namun besaran jumlahnya kita belum tahu," kata Winanda sat dihubungi Okezone.

Bagi keluarga yang membutuhkan informasi atas korban tabrakan tersebut, ASDP membuka hotline yang bisa dihubungi kapan pun. "Call centre di Bakaheuni, Bandar Lampung di 082183560102 dan 081932312317," tuturnya.

Sementara itu, ratusan orang yang selamat atas karamnya KM Bahuga Jaya kini sudah dirawat di poliklinik kesehatan Pelabuhan Bakaheuni.

"Sebagian besar korban tidak mengalami luka serius, namun mereka mengalami kelelahan, lemas, dan kedinginan karena beberapa jam terapung di laut," tuturnya.
(kem)

Eks Wali Kota Cilegon Segera Disidang

Posted: 26 Sep 2012 12:18 AM PDT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari 2010, milik bekas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, ke jaksa penuntut umum. Penyidik KPK menyatakan berkas pemeriksaan Aat dinilai telah rampung dan bisa segera naik ke persidangan.
 
"Hari ini penyerahan tahap dua atau P-21 berkas pemeriksaan Aat," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (26/9/2012).
 
Aat Syafaat membenarkan sebentar lagi kasusnya segera disidangkan di pengadilan. "Iya, sudah P-21," tutur Aat.
 
KPK menduga Aat Syafaat telah merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga trestle hingga mengakibatkan negara rugi Rp11,5 miliar. Aat Syafaat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
Aat akan menjalani sidang korupsinya itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Menurut pengacara Aat, Djufri Taufik, KPK mengambil Banten sebagai locus delicty (tempat kejadian perkara) kliennya. "Karena TKP di Banten, sidang Aat akan digelar di Pengadilan Tipikor Serang," kata Djufri seraya menambahkan Aat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten.
 
Kasus dugaan korupsi Aat Syafaat bermula ketika Pemerintah Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
 
Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga. Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat.

(lam)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan