Selasa, 11 September 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


UU Keistimewaan DIY Bentuk Kompromi Pusat & Daerah

Posted: 10 Sep 2012 11:44 PM PDT

JAKARTA - Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai sebagai upaya kompromi antara Pemerintah Pusat dengan Kesultanan yang ada di Yogyakarta.
 
Ketua Kordinator Forum Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia, M Luthfie Hakim menjelaskan UUK DIY sebagai bentuk kompromi, jadi memang seperti itulah yang namanya UU.
 
"Itu kan dibuat berdasarkan keputusan-keputusan yang penuh hikmah dan kebijaksanaan, bukan sekedar voting mayoritas. Saya kira model yang terjadi pada pembuatan UU Keistimewaan DIY itu sudah cukup mendekati keputusan dengan sifat kebijaksanaan," jelas Luthfie saat menghadiri silaturahim Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum se-Indonesia di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
 
Hal ini, lanjut Luthfie, berarti pemerintah sudah legowo untuk tidak memaksakan pemilihan gubernur DIY. "Kemudian dari pihak Sultan juga tidak merasa terhina, terkucilkan atau terkerdilkan dengan harus verifikasi dulu ke DPRD," sambungnya.
 
Saat dikonfirmasi perihal salah satu syarat, yakni larangan berpolitik bagi Sri Sultan Hamengkubuwono X, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya ini punya pemikiran lain.
 
"Kalau untuk orang-orang di luar Yogyakarta saya melihat mereka akan sepakat menganggap hal itu benar. Tapi, saya sebagai orang yang lahir dan besar di Yogyakarta berpikiran lain. Dulu kan Sri Sultan Hamengkubuwono IX itu kan Golkar dan penerusnya Hamengkubuwono X juga Golkar. Mereka tidak pernah berfikir kalau orang Golkar, jadi biasa saja itu," simpulnya.
 
Kemudian saat dipertegas, apakah ada muatan lain dari pelarangan Sultan untuk berpolitik? Dia menjawab mungkin ada kaitannya dengan Pemilu 2014 mendatang. "Nah, kalau kemudian dikaitkan dengan Pemilu 2014, segala sesuatunya ya bisa dihubungkan," tandasnya.

(ful)

Jika Tuntutan Diabaikan, KSPI Ancam Tutup Jalan Tol dan Pelabuhan

Posted: 10 Sep 2012 11:40 PM PDT

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam akan menutup paksa 12 titik jalan tol dan empat pelabuhan.

Hal itu sebagai bentuk protes kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Perekonomian, Menkokesra, dan Menakertrans agar instansi tersebut melakukan dialog dengan KSPI terkait dengan penghapusan outsourching, tolak politik upah murah dan jaminan kesehatan yang didesakkan KSPI oleh Kemenakertrans.

"Kita akan melakukan dialog dengan Menteri Perekonomian, Menkokesra, perkiraan antara tanggal 20 September dan 20 Oktober. Kalau diantara tanggal itu tidak ada dialog, maka kami akan melakukan mogok nasional" ujarnya saat acara Coffee Morning Kapolda Metro Jaya dengan Serikat Pekerja di Main Hall Mapolda Metro jaya, Selasa (11/9/2012)

Menurut Said, aksi mogok nasional yang nantinya akan dilakukan oleh sepuluh juta buruh ini bukan sebuah ancaman, melainkan adanya sebuah ruang yang diberikan oleh peraturan undang-undang. "Mogok nasional itu bukan unjuk rasa, dua juta buruh di 16 Kabupaten/Kota padat industri diantara 20 September dan 20 Oktober, dua juta buruh tersebut akan berhenti bekerja," tambahnya.

Menurutnya, aksi itu merupakan opsi pertama, sedangkan opsi kedua yang dilakukan jika mogok nasional tidak diperhatikan maka KSPI akan melibatkan 10 juta buruh. Dan jika tetap dihiraukan maka kemungkinan KSPI terpaksa menutup 12 titik jalan tol dan 4 pelabuhan.

"Tidak menutup kemungkinan apabila aksi kami ini tidak diperhatikan maka akan ada desakan dari bawah untuk menutup 12 titik jalan tol dan empat pelabuhan utama" tutupnya.
(put)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan