Sabtu, 28 April 2012

ANTARA - Berita Terkini

ANTARA - Berita Terkini


Klasemen Liga Utama Spanyol

Posted: 28 Apr 2012 07:33 PM PDT

Pemain Real Madrid Karim Benzema (kiri), Fabio Coentrao (3 dari kanan), Cristiano Ronaldo (2 dari kanan) dan Marcelo (kanan) selama sesi latihan (REUTERS/Yorgos Karahalis)

Berita Terkait

Madrid (ANTARA News) - Real Madrid berada di puncak klasemen dengan menggondol 88 poin, mengungguli seteru lawasnya Barcelona yang kini meraup 81 poin. Kedua tim terus berburu poin untuk menjadi tim nomor satu.

Akankah Real Madrid mampu mempertahankan perolehan poin untuk meraih trofi Liga Utama Spanyol? Berikut klasemen Liga Utama Spanyol (La Liga) setelah pertandingan Sabtu:

Real Madrid 34 28 4 2 109 30 88

Barcelona 34 25 6 3 97 26 81

Valencia 34 15 10 9 54 42 55

Levante 35 15 7 13 51 48 52

Malaga 34 15 7 12 50 47 52

Athletic Bilbao 34 12 12 10 49 44 48

Atletico Madrid 34 13 9 12 47 42 48

Osasuna 35 11 15 9 39 55 48

Sevilla 34 12 10 12 41 39 46

Real Mallorca 35 12 10 13 39 42 46

Espanyol 35 12 9 14 44 49 45

Getafe 35 12 9 14 39 48 45

Real Sociedad 35 11 10 14 44 50 43

Real Betis 34 12 6 16 40 49 42

Rayo Vallecano 34 12 4 18 50 60 40

Granada 35 11 6 18 32 52 39

Villarreal 35 8 14 13 36 49 38

Sporting Gijon 35 9 7 19 38 64 34

Real Zaragoza 34 8 7 19 29 60 31

Racing Santander 35 4 14 17 24 56 26 - terdegadrasi
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Menakertrans agar rumuskan skala upah buruh

Posted: 28 Apr 2012 07:22 PM PDT

Surabaya (ANTARA News) - Pengamat perburuhan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Hadi Subhan mengusulkan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk merumuskan skala upah buruh.

"UMK yang dirancang pemerintah sudah bagus, tapi hal itu masih tidak adil," katanya di Surabaya, Minggu, ketika dikonfirmasi tentang evaluasi perburuhan menjelang Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.

Sekretaris Unair itu menjelaskan UMK itu sebenarnya diberlakukan untuk buruh lajang, namun dalam praktiknya ada penyimpangan yakni untuk semua buruh dan tidak membedakan masa kerja.

"Itulah yang tidak adil, karena UMK dengan nilai yang sama justru diperuntukkan buruh lajang atau buruh berkeluarga, buruh dengan masa kerja 1-2 tahun atau buruh dengan masa kerja 5-10 tahun," katanya.

Oleh karena itu, kata pengamat perburuhan dari Fakultas Hukum (FH) Unair itu, pemerintah seharusnya membuat UMK dengan disertai skala upah, sehingga UMK tidak diterapkan secara sama dan akhirnya menjadi tidak adil.

Bahkan, katanya, skala upah juga memiliki standar yang jelas antara buruh yang produktif dan tidak produktif, sehingga skala upah butuh itu juga bermanfaat untuk perusahaan dengan adanya peningkatan produktivitas.

"Skala upah itu bisa diatur lewat Permenakertrans. Bisa juga meniru pola PNS yakni bila beristri diberi tunjangan 10 persen dari UMK dan bila punya anak juga ada persentasenya, tapi saya kira terserah," katanya.

Menurut dia, catatan perburuhan yang juga penting adalah pengawas ketenagakerjaan yang jumlahnya masih kurang dan fungsinya juga kurang dioptimalkan.

"Karena itu, Menakertrans hendaknya mengoptimalkan pengawas ketenagakerjaan, baik jumlah maupun fungsinya, agar buruh tidak menempuh jalur aksi jalanan atau mogok kerja, meski hal itu tidak dilarang UU," katanya.

Ia menilai pengawas ketenagakerjaan selama ini belum mampu menjadi mediasi dalam perkara pembayaran di bawah UMK, outsourcing, dan tindakan perusahaan yang cenderung merugikan buruh.

"Mereka (pengawas) bisa berfungsi sebagai PPNS (penyidik PNS) yang memberikan sanksi secara langsung bila menemukan pelanggaran, baik nota perigatan maupun pencabutan izin usaha," katanya.

Hingga kini, katanya, pengusaha belum sepenuhnya menjalankan aturan perburuhan, padahal bila mereka berpikir buruh sebagai aset akan menguntungkan, karena iklim usaha menjadi kondusif.
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan