Jumaat, 9 Mac 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Tol Merak - Jakarta macet panjang akibat kecelakaan

Posted: 09 Mar 2012 07:06 AM PST

Serang, Banten (ANTARA News) - Jalan tol Merak-Tangerang macet total puluhan kilometer dari arah Merak menuju Jakarta, akibat adanya kecelakaan di KM 29.500 sehingga ruas jalan tol arah Jakarta terganggu.

"Kemacetan akibat adanya truk pengangkut barang yang mengalami kecelakaan dan barangnya tumpah menghalangi jalur tol arah Jakarta," kata Petugas Sentra Komunikasi PT Marga Mandala Sakti (MMS) Pengelola tol Tangerang-Merak, Seto Maryono di Serang, Jumat.

Kemacetan panjang di tol tersebut terjadi mulai gerbang Balaraja Barat hingga KM 29 sekitar Bitung Tangerang. Akibat kecelakaan tersebut, jalan tol diberlakukan satu arah dengan sistem buka tutup.

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Cabut lisensi provider yang loloskan pornografi

Posted: 09 Mar 2012 06:42 AM PST

Padang (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menegaskan, provider yang terbukti masih meloloskan situs pornografi dengan sengaja dapat dicabut lisensinya.

"Provider bisa saja dicabut lisensinnya jika masih meloloskan pornografi dengan sengaja, sebab kita berusaha menciptakan internet yang sehat dan aman bagi semua kalangan," kata Sembiring, di Padang, Jumat.

Dia menambahkan, namun demikian hingga saat ini Kominfo mencatat rata-rata semua provider telah mematuhinnya, kecuali kecolongan satu atau dua situs.

"Kami juga berharap kerjasama masyarakat untuk melaporkan jika menemukan situs-situs yang masih mengandung pornografi, agar bisa segara ditindak," ujarnya menteri dari Partai Keadilan Sejahtera.

Sehubungan dengan itu, berdasarkan data yang ada di Kominfo, hingga awal 2012, situs yang mengandung pornografi yang telah ditutup mencapai lebih dari satu juta atau hampir 99 persen.

"Hingga saat ini kita telah menutup hampir 99 persen situs yang mengandung pornografi, jika ada yang mengatakan Indonesia sebagai pengunduh pornografi terbesar tahun ini itu bohong, namun jika sebelum 2010 itu mungkin saja," kata kata Tifatul di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan, jika masih ada yang belum tertutup oleh Kominfo, dan diketahui oleh masyarakat, diminta untuk mengadukannya agar dapat segera dilakukan pemblokiran.

Dasar hukum penutupan situs pornografi yang ada di Indonesai tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1998, Pasal 18 yang menyatakan bahwa pemerintah bisa memblokir situs yang mengandung konten pornografi.

"Jangan main-main dalam hal ini, sebab dapat merusak generasi muda, dan pemerintah dengan tegas telah banyak melakukan tindakan, seperti menangkan penyebar maupun pembuat filem semacam itu," tegasnnya.

Sehubungan dengan itu, untuk situs yang mengandung unsur kekerasan, Menkominfo juga menyatakan telah menutup lebih dari 300 situs, dari milyaran situs yang ada didunia dan dapat ditemukan di internet. (*)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan