Selasa, 22 November 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


INPAS laporkan kasus Jardiknas ke Kejagung

Posted: 22 Nov 2011 08:23 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - LSM Indonesia Pemantau Aset (INPAS) melaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas) yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp69,5 miliar.

Menurut Direktur Eksekutif INPAS Boris Korius Malau, di Jakarta, Selasa, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin (21/11) dengan bukti laporan Nomor 025/LAPORAN/INPAS/PST/XI/2011.

Dalam laporan itu diungkapkan bahwa pejabat di Kemdikbud telah menerbitkan kesepakatan untuk melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan PT Telkom diluar kontrak senilai Rp69,5 miliar.

"Terhitung sejak tahun 2006 hingga 2008, Kemendiknas bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk sebagai rekanan pelaksana telah menandatangai kontrak sewa jasa bandwith mencapai Rp274,2 miliar yang terbagi dalam beberapa paket," ujar Korius.

Namun, menurut dia, pada tahun 2008 PT Telkom mengklaim adanya pemakaian banwidth Jardiknas di Kemendiknas tahun 2007-2008 di luar kontrak yang kemudian mengajukan tagihan sebesar Rp96,5 miliar.

Atas tagihan itu, setelah dilakukan audit dan koreksi oleh BPKP, pejabat di Kemdikbud selanjutnya memberi kuasa kepada Kepala Pustekkom melakukan perjanjian penyelesaian pembayaran tagihan PT Telkom senilai Rp65,5 miliar.

"Permasalahannya, terbitnya surat kuasa dari pejabat dan surat perjanjian yang dikeluarkan Kepala Pustekom untuk pembayaran tagihan PT Telkom mengindikasikan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang membebani APBN sebesar Rp69.549.965.802," ujar Boris.

Hal tersebut dinilai INPAS bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa seharusnya dituangkan dalam perjanjian antara pemberi kerja dengan yang melaksanakan pekerjaan.

Selain itu, Boris menambahkan, perjanjian itu bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, dimana Pasal 3 ayat (3) UU itu menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(T.D011/R007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Jaksa S berstatus tersangka

Posted: 22 Nov 2011 07:55 AM PST

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO.ANTARA)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa berinisial S yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima sejumlah uang sebagai suap dari dua orang berinisial AB dan E kini berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan, KPK telah meningkatkan status kasus tertangkap tangan ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian, lanjutnya, kini status jaksa berinisial S yang tertangkap tangan di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi tersangka. Begitu pula dengan dua pria yang disebut sebagai pihak swasta kini juga berstatus tersangka.

Status tersangka diberikan setelah dilakukan penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong pada Senin (21/11), dan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara maraton di KPK selama hampir 24 jam.

Jaksa S dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12a dan b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara dua orang pria berinisial AB dan E yang juga ikut tertangkap tangan di Cibinong dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pembarantasan Tipikor.

Ikut diamankan saat dilakukan penangkapan yakni sejulah uang sebesar Rp99,9 juta yang diduga sebagai suap yang ditemukan di mobil Jaksa S.

Guna melengkapi informasi, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Kejaksaan Negeri Cibinong, mulai dari jaksa, sopir, hingga cleaning service.
(T.V002/Z002) 

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan