Ahad, 11 September 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Di Pinrang, PNS Bebas Kawin Cerai

Posted: 11 Sep 2011 06:56 AM PDT

Di Pinrang, PNS Bebas Kawin Cerai

K24-11 | Asep Candra | Minggu, 11 September 2011 | 13:56 WIB

PINRANG, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil (PNS) dan berlaku bagi seluruh jajaran PNS di seluruh Indonesia dinilai tidak berjalan optimal, bahkan tidak berlaku efektif di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Hal ini dikemukakan Direktur Lembaga Kajian Pengembangan Daerah (Lakipada) Muhammad Yusuf Timbangi, Minggu (11/9/2011). Ia mengatakan, terkesan ada pembiaran bagi PNS di Kabupaten Pinrang dalam melakukan perkawinan dan perceraian yang menyalahi PP Nomor 10 Tahun 1993. Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Pinrang ini, bukannya sanksi yang diberikan kepada PNS yang melakukan poligami tanpa izin, malah dihadiahi jabatan strategis.

"Sebut saja pejabat berinisial HSS dan ASW yang beristri dua tanpa mengantongi izin atasan. Padahal, mereka sudah memiliki keturunan. Mereka malah diberi jabatan penting dalam pemerintahan. Kenyataan ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aparatur pemerintahan," katanya.

Yusuf menambahkan, berdasarkan aturan, PNS yang berpoligami tanpa izin harusnya diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain itu, kata Yusuf, ada juga PNS wanita di Pinrang yang dijadikan istri kedua. Padahal, dalam aturan kepegawaian, sanksi bagi PNS yang menjadi istri kedua adalah pemecatan.

"Pembiaran ini tidak hanya berdampak pada tidak adanya efek jera bagi PNS lainnya, tetapi juga mencoreng citra aparatur pemerintahan. Bisa saja timbul opini masyarakat kalau pejabat Pinrang doyan kawin. PNS yang beristri lebih dari satu orang juga sangat rentan terhadap tindak korupsi karena beban ekonominya lebih besar sehingga penyalahgunaan jabatan bisa saja terjadi," ujarnya.

Bupati Pinrang H Andi Aslam Patonangi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut beralasan, masalah perkawinan PNS yang lebih dari satu kali ataupun perceraiannya adalah masalah pribadi setiap aparatur yang tidak bisa ditendensi oleh pihaknya. "Itu masalah pribadi. Kami tidak boleh ikut campur," katanya singkat.

Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Percobaan Pembunuhan

Posted: 11 Sep 2011 06:34 AM PDT

Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Percobaan Pembunuhan

Ingki Rinaldi | Robert Adhi Ksp | Minggu, 11 September 2011 | 13:34 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pedagang Pasar Raya (Ampepara) Padang dan aktivis prodemokrasi, Minggu (11/9/2011), mendatangi Mapolresta Padang. Mereka melaporkan percobaan pembunuhan yang dilakukan orang tak dikenal.

Ancaman pembunuhan itu dilakukan pada Jumat malam dengan menaruh pelepah kelapa yang terbakar di bagian bawah mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi BA 2235 TT. Pelepah kelapa yang terbakar itu diletakkan persis di bagian sasis sisi kanan depan yang berada di bawah dudukan mesin.

Harry Kurniawan, yang menyopiri kendaraan tersebut, mengatakan, kobaran api dari bagian bawah mobil diketahui setelah mobil itu berjalan sekitar 30 meter. Ada seorang warga yang mengejar dengan sepeda motor dan memberi tahu kami bahwa ada api di bagian bawah mobil, katanya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Ampepara juga kerap kali menerima teror lewat telepon atau diikuti. Kuat dugaan percobaan pembunuhan dan rangkaian teror itu terkait dengan pembelaan yang dilakukan aktivis Ampepara terhadap ribuan pedagang Pasar Raya, Kota Padang, yang tempat berjualannya hendak dirobohkan. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan