Rabu, 10 Ogos 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Buka Saat Puasa, Imperium Spa Disegel

Posted: 10 Aug 2011 01:00 AM PDT

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta menyegel panti pijat Imperium Spa di Jalan Hasyim Asyari, Komplek Ruko Roxy Mas, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Penyegelan ini dilakukan 9 Agustus 2011 pukul 21.30 WIB malam kemarin.
 
Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut tidak mematuhi Surat Edaran Kepala Disparbud DKI Jakarta Nomor 28/SE/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang waktu penyelenggaraan industri periwisata pada Bulan Suci Ramadhan 1432 H dan Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan yang menyatakan selama Ramadan griya pijat termasuk dalam kategori tutup.
 
"Petunutupan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Bagi yang tidak mematuhi aturan, maka sanksi tegas akan dikenakan kepada mereka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Arie Budhiman, Rabu (10/8/2011).
 
Dalam melakukan penyegelan ini, Disparbud DKI Jakarta, bekerjasama dengan Satpol PP. Tindakan penyegelan dilakukan untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan di tempat tersebut.
 
Selama Bulan Ramadan ini, pihak Disparbud terus melakukan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan industri hiburan dan akan memberlakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha hiburan.
 
Maka untuk meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat telah disediakan layanan call center 24 jam, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 021-5263921 dan 021-5263924, serta Satpol PP 021-3500000 dan 021-3822212. Layanan ini sebagai sarana turut serta masyarakat dalam mengawasi Bulan Ramadan dan Hari Raya Fitri tahun 1431 H.

(teb)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

KY Rekomendasikan Sanksi Ringan untuk Hakim Antasari

Posted: 10 Aug 2011 12:51 AM PDT

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan hakim perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di tingkat pertama melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Ketiga hakim perkara Antasari yang memproses di tingkat pertama adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Mereka adalah hakim yang memeriksa perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KY memutuskan pelanggaran yang dilakukan hakim perkara Antasari hanya pelanggaran ringan.

"Ya pelanggarannya ringan, kami merekomendasikannya (ke MA)bukan rekomendasi berat," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor KY (10/8/2011). Imam memperkirakan, karena ringan, maka rekomendasinya kemungkinan hanya dinonpalukan.

"Jadi direkomendasikan yang bersangkutan (tiga hakim Antasari)non palu yakni tidak boleh menangani perkara, mungkin dalam waktu 6 bulan," ujarnya. Imam mangatakan, rekomendasi KY tersebut nantinya akan diserahkan ke MA.

Setelah diserahkan, MA nantinya akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Nanti MKH akan terdiri atas 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. MKH itulah nanti yang memutuskan apa sanksi bagi hakim perkara Antasari, kita hanya merekomendasikannya," katanya.

Di sisi lain, Imam tidak bisa memberikan informasi secara detail pelanggaran apa yang telah dilakukan hakim perkara Antasari. "Yang pasti melakukan pelanggaran," ujarnya. Dia mengatakan, semua tentang pelanggaran yang detail akan diketahui di saat MKH. "Apalagi MKH kan bersifat terbuka," jelasnya.

Imam juga menjelaskan, perkara hakim Antasari hanya dikenakan bagi hakim di tingkat pertama. Adapun hakim di tingkat banding dan kasasi tidak akan diproses KY.

"Sebab, yang memeriksa perkara kan hakim di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding dan kasasi kan hanya memeriksa penerapan hukumnya," ujarnya.

Diketahui, KY memproses dugaan pelanggaran profesionalisme hakim dalam perkara Antasari. Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari. Dugaan KY tersebut diawali dengan laporan dari kuasa hukum Antasari lebih dari satu tahun yang lalu.

Dalam memproses dugaan pelanggaran hakim perkara Antasari tersebut, KY telah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk tiga hakim yang menangani perkara Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Rencananya, saat ini pihak Antasari masih menyiapkan berkas untuk mengajukan peninjauan kembali ke MA.

(Kholil Rokhman/Koran SI/ded)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan