Rabu, 10 Ogos 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Ekstradisi Nazaruddin Hanya Alternatif

Posted: 10 Aug 2011 07:15 AM PDT

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. ( FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Meski tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kolombia, Kementerian Hukum dan HAM telah menyiapkan surat ekstradisi untuk membawa pulang buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nazaruddin jika deportasi tidak dilakukan Pemerintah Kolombia.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Jakarta, Rabu, mengatakan Pemerintah Indonesia berharap Nazaruddin akan dideportasi, karena itu Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengirimkan surat resmi pencabutan paspor asli milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Pembuatan surat permohonan ekstradisi hanya lah opsi yang disiapkan pemerintah jika ternyata Nazaruddin tidak dideportasi, ujar dia.

Buronan kasus dugaan suap pada pemenangan tender pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ini diketahui menggunakan paspor miliki saudaranya Syarifuddin yang memiliki tempat lahir sama. Nazaruddin pun akhirnya tertangkap di Kolombia karena kecurigaan pihak imigrasi setempat terhadap foto paspor yang berbeda dengan dirinya.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa Pemerintah Kolombia dapat menerima pertimbangan hukum yang diajukan pemerintah Indonesia dan setuju untuk menyerahkan Nazaruddin kepada pemerintah Indonesia.

Menurut dia, pemerintah Kolombia sudah meminta komunikasi resmi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan meminta sejumlah pertimbangan hukum atau alasan untuk menyerahkan Nazaruddin. Dan setelah pertimbangan hukum telah dipelajari maka Kejaksaan Kolombia menyerahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini kepada imigrasi Kolombia.

Penyerahan resmi Nazaruddin, menurut Marty, dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2011, pukul 17.00 waktu Kolombia kepada imigrasi Indonesia.

Tim gabungan dari KPK, Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, lanjutnya, telah berada di Kolombia guna menerima secara resmi buronan lembaga antikorupsi tersebut. Karena itu, hampir dipastikan pemulangan Nazaruddin dilakukan dengan cara deportasi.(*)
(T.V002/R021)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Kejagung: Jaksa Dilarang Menerima Bingkisan

Posted: 10 Aug 2011 07:12 AM PDT

Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Marwan Effendy (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung melarang jaksa menerima bingkisan atau parcel dari pihak manapun karena termasuk gratifikasi.

"Larangan ini sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena termasuk gratifikasi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, jaksa hanya boleh menerima bingkisan dari kantor atau masing-masing keluarga.

"Kalau hanya parcel dari sanak saudara, masa harus dihukum. Yang tidak boleh itu dari orang luar," katanya.

Ia menambahkan jika ada jaksa yang menerima bingkisan itu, maka harus dikembalikan."Kalau tidak jaksa itu harus siap diperiksa karena melanggar disiplin," katanya.

Marwan menambahkan pemberian sanksi akan dilihat terlebih dahulu dari tingkat beratnya kesalahan jaksa tersebut. "Sanksi tergantung motif pemberian itu dan nilainya," katanya.(*)

(T.R021/E005)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan