Selasa, 2 Julai 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Maradona: Main Sepak Bola Tak Harus Cetak Gol

Posted: 02 Jul 2013 12:40 AM PDT


SURABAYA, KOMPAS.com - Lama ditunggu-tunggu, akhirnya Diego Armando Maradona datang dalam "Coaching Clinic" di Lapangan Tugu Pahlawan Surabaya, Selasa (2/7/2013) siang.

Dalam memberikan latihan sekitar satu jam, Maradona membagi keahliannya dalam hal menendang, menggiring, kecepatan, hingga sedikit strategi bermain bola.

Turun dari mobil, Maradona yang mengenakan kaos berwarna biru serta memakai topi itu langsung menuju ke lapangan mendekati para peserta yang tengah berlatih. Mantan pelatih Timnas Argentina ini sempat kecewa saat melihat peserta yang kurang memiliki kecepatan ketika menggiring bola.

Pemain bertubuh kecil dan kekar inipun lantas mempraktikkan bagaimana membawa bola dengan cepat dan bertenaga. Tidak hanya itu, Maradona juga sempat memberikan arahan cara menendang bola ke gawang lawan, sekaligus cara mengumpan bola saat berada di depan gawang lawan.

Maradona tidak segan-segan meneriaki dan menunjukkan jempol tangannya kepada peserta yang dinilainya berhasil memasukkan bola dengan teknik menendang bola yang cukup bagus. Di bagian akhir, Maradona memberikan tips cara bermain bola dengan baik. Kata dia melalui penerjemahnya, bermain bola jangan terlalu fokus memasukkan bola ke gawang lawan. Tapi, bagaimana membawa bola dengan baik sehingga permainan bisa dinikmati.

"Jika permainan bisa dinikmati dan dikuasai, maka gol pasti akan terjadi," katanya.

"Coaching clinic" adalah agenda terakhir Maradona di Surabaya, setelah kemarin sudah menggelar gala dinner dan jumpa pers dengan media di Hotel JW Marriot Surabaya.

Maradona berkunjung ke Indonesia atas undangan Badan Sepak Bola Rakyat Indonesia (Basri). Dia tiba di Jakarta, Sabtu (28/6/2013). Selain Jakarta dan Surabaya, sedianya Maradona akan mengunjungi Medan dan Makassar.

Namun, kunjungan ke dua kota itu dibatalkan. Maradona batal ke Medan karena kelelahan. Sementara dia tidak jadi ke Makassar karena tidak ingin kedatangannya dijadikan alat kampanye politik oleh seorang calon wali kota setempat.

Editor : Farid Assifa

Suruh Teman Shalat, Agus Bawa Kabur Honda Vario

Posted: 02 Jul 2013 12:27 AM PDT


SOLO, KOMPAS.com — Seorang pria bernama Agus Wahyono (28) asal Sangrong, RT 1/RW S, Purwantoro, Wonogiri, nekat membawa lari sepeda motor milik teman perempuannya. Agus memperdayai Sri Sumiarsih (41) dengan cara menyuruh korban untuk shalat di Masjid Agung Solo agar mendapatkan rezeki yang banyak.

Modus kejahatan tadi diakui pelaku saat gelar perkara di Polsek Pasar Kliwon pada Selasa (2/7/2013). Agus menceritakan bahwa dirinya menghubungi korban yang berstatus sudah bersuami, untuk "curhat". Korban pun berhasil terbujuk oleh rayuan Agus yang juga sudah berkeluarga.

Pada hari Selasa (25/6/2013) lalu, pelaku dan korban bertemu di terminal Tirtonadi Solo dan segera pergi ke Tawangmangu, Karanganyar, tepatnya di area kebun teh di Kemuning.

"Saya SMS Mas, trus saya ajak ketemuan di terminal dengan alasan mau curhat tentang permasalahan keluarga," kata Agus kepada wartawan, Selasa (2/7/2013).

Setelah menikmati pemandangan di perbukitan kebun teh, pelaku mengajak korban untuk pulang ke Solo, tetapi sebelumnya dia membawa korban ke Masjid Agung Solo.

"Saya minta dia untuk shalat dulu agar mendapat rezeki banyak. Setelah itu saya bawa lari sepeda motornya," kata Agus yang mengenal Sri Sumiarsih saat bekerja di sebuah pabrik di Solo.

Setelah sempat membawa lari motor korban jenis Honda Vario AD 2633 GT warna merah. Pelaku tertangkap saat hendak menjual motor curiannya di Pasar Klithikan seharga Rp 3 juta.

"Kerabat korban yang kebetulan berada di Pasar klithikan tahu pelaku hendak menjual sepeda motor milik saudaranya. Setelah dipergoki, pelaku lalu dibawa ke rumah korban dan dilaporkan ke polisi," kata Aiptu M Safingi, Kasi Humas Polsek Pasar Kliwon kepada wartawan.

Pelaku mengaku membawa sepeda motor korban karena sudah beberapa bulan menganggur dan ingin memenuhi kebutuhan anak dan istrinya. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Farid Assifa

Tiada ulasan:

Catat Ulasan