Rabu, 1 Mei 2013

Republika Online

Republika Online


Ini Dia Calon Gubernur Jawa Tengah Terkaya

Posted: 01 May 2013 11:17 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Hadi Prabowo, calon gubernur Jawa Tengah periode tahun 2013-2018 yang diusung koalisi enam partai politik memiliki kekayaan tertinggi di antara calon lainnya, yakni sebesar Rp 13,5 miliar.

Hal tersebut diketahui saat deklarasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan penandatanganan komitmen berintergritas calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018 yang berlangsung di Semarang, Kamis.

Deklarasi LHKPN tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jateng Fajar Subhi, serta tiga pasangan cagub Jateng yakni Hadi Prabowo-Don Murdono, Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo, dan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko.

Saat membacakan daftar kekayaannya sesuai laporan yang dilakukan pada 11 Maret 2013, Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa harta tidak bergerak miliknya sebesar Rp5,08 miliar, alat transportasi Rp 1,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp 549 juta, serta giro dan setara kas lainnya Rp, 6,6 miliar.

Kekayaan Hadi Prabowo bertambah sekitar Rp 8 miliar dibandingkan saat yang bersangkutan melakukan LHKPN pada 28 Juli 2010.

Berbeda dengan itu, Don Murdono, calon wakil gubernur Jateng yang berpasangan dengan Hadi Prabowo justru mengalami penyusutan kekayaan dari Rp 3,4 miliar menjadi hanya Rp 786 juta berdasarkan LHKPN tahun 2008 dan 2013.

Cagub Jateng Bibit Waluyo menduduki urutan kedua dalam total harta kekayaan yang mencapai Rp 13,1 miliar, sedangkan cawagub Sudijono Sastroatmodjo memiliki kekayaan Rp 4,7 miliar.

Ganjar Pranowo menjadi cagub Jateng yang memiliki kekayaan paling sedikit yakni Rp 3,07 miliar dibandingkan cagub lainnya, sedangkan cawagub Heru Sudjatmiko memiliki kekayaan Rp 4,4 miliar.

Setelah pembacaan LHKPN yang dilakukan oleh masing-masing cagub dan cawagub, kecuali Bibit Waluyo, ketiga pasangan cagub Jateng menandatangani Komitmen Berintegritas yang merupakan komitmen untuk menjalankan proses tahapan pemilukada secara berintegritas, transparan, akuntabel, bersih tanpa politik uang, serta berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak melakukan korupsi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, cagub Jateng Bibit Waluyo tidak menghadiri LHKPN karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD Jateng dengan agenda penyampaian laporan akhir jabatan sebagai Gubernur Jateng.

Merokok di Tempat Umum, Denda Rp 50 Juta

Posted: 01 May 2013 11:14 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Masyarakat Kota Semarang yang merokok di tempat umum akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Peraturan ini akan diberlakukan setelah Pemerintah Kota Semarang memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Ahmadi mengatakan, kawasan tanpa rokok tersebut harus terbebas dari penggunaan rokok, promosi, dan penjualan.

"Kawasan antirokok seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum itu harus bebas dari rokok," katanya kepada wartawan di DPRD Semarang, Kamis (2/5).

Bagi warga yang ingin merokok, mereka dapat merokok di tempat khusus merokok. Tempat khusus merokok tersebut harus berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar dan terpisah dari gedung yang digunakan untuk beraktifitas.

Selain itu, ruangan khusus merokok akan dibangun jauh dari pintu tempat orang berlalu-lalang. Ketua Pansus KTR, Anang Budi Utomo, mengatakan pemberlakuan Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut dimulai pada tahun depan.

"Setelah KTR disahkan nanti akan melalui proses yang panjang, masuk lembaran daerah dulu, lalu sosialisasi dan kemudian Wali Kota akan menetapkan kawasan-kawasan mana dulu yang akan diterapkan. Bisa 6 bulan - 1 tahun lagi baru diberlakukan," katanya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan