Khamis, 30 Mei 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Zulkarnaen Dipandang Lukai Perasaan Umat Islam

Posted: 30 May 2013 03:44 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek laboratorium dan Al Quran Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, serta putranya, Dendy Prasetya. Menurut majelis hakim, salah satu hal yang memberatkan hukuman Zulkarnaen dan Dendy karena perbuatan keduanya yang mengorupsi proyek penggandaan Al Quran di Kemenag itu telah melukai perasaan umat Islam.

"Perbuatan terdakwa I (Zulkarnaen) dan terdakwa II (Dendy) telah melukai perasaan umat Islam, mengingat perbuatan terdakwa I (Zulkaranaen) dan terdakwa II (Dendy) berkaitan dengan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Afiantara membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Hakim Afiantara melanjutkan, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dapat menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran yang sangat dibutuhkan umat Islam. Perbuatan ini dianggap dapat menghambat peningkatan beribadah, keimanan, dan ketakwaan umat Islam. "Tentunya dapat menghambat peningkatan beribadah, keimanan, dan ketakwaan umat Islam terhadap Allah SWT," ucap Afiantara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen, dan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk putranya, Dendy Prasetya. Ayah dan anak ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan Al Quran di Kemenag.

Menurut majelis hakim, Zulkarnaen yang juga politikus Partai Golkar itu bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar.

Adapun Fahd merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Selain itu, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dari proyek Al Quran 2011 dan 2012 ini, Zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai Rp 9,2 miliar. Menurut hakim, Zulkarnaen juga mendapatkan hadiah uang Rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN-P 2011 untuk Kemenag. Saat itu Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran DPR. Dengan demikian, menurut hakim, total uang yang diperoleh Zulkarnaen dan Dendy mencapai Rp 14,3 miliar.

Selain dianggap melukai perasaan umat Islam, perbuatan Zulkarnaen dan Dendy ini pun dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Zulkarnaen dipandang memanfaatkan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim juga menilai, perbuatan Zulkarnaen dan putranya itu telah merenggut hak dan hak ekonomi masyarakat karena anggaran yang telah ditetapkan tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Terdakwa I (Zulkarnaen) yang merupakan anggota DPR RI dan public figure justru tak menunjukkan teladan yang baik dalam masyarakat, dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim Afiantara. Sementara Dendy, katanya, telah memanfaatkan kekuasaan ayahnya selaku anggota DPR untuk mencari keuntungan pribadi.

"Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah mencederai dan mencoreng lembaga DPR RI dan lembaga Kementerian Agama RI sehingga mengurangi tingkat kepercayaan terhadap kedua lembaga itu," ujar hakim.

Atas putusan ini, baik Zulkarnaen maupun Dendy akan mengajukan banding. Keduanya menyatakan tidak dapat menerima putusan majelis hakim tersebut. "Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat, dan saya nyatakan banding," kata Zulkarnaen. Sementara tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak.

Editor : Hindra

Zulkarnaen-Dendy Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 11,4 Miliar

Posted: 30 May 2013 02:37 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat non-aktif Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang kerugian negara masing masing Rp 5,7 miliar. Uang tersebut merupakan duit yang dikorupsi Zulkarnaen dan Dendy dalam proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama.

Kewajiban mengganti uang negara ini merupakan bagian dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2013). "Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa I (Zulkarnaen) dan terdakwa II (Dendy) tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, lanjutnya, Zulkarnaen dan Dendy akan ditambah hukuman penjaranya selama dua tahun.

Menurut majelis hakim, uang senilai total Rp 11,4 miliar yang diterima Zulkarnaen dan putranya itu merupakan uang negara karena berasal dari pembayaran tahap pertama pengadaan Al Quran yang diterima Abdul Kadir Alydrus dari Kemenag. Uang tersebut kemudian disetorkan Abul Kadir kepada Zulkarnaen sebagai imbalan karena telah membantu perusahaan Abdul Kadir memenangkan tender proyek Al Quran.

"Uang tersebut langsung maupun tidak langsung berasal dari negara, dari Kementerian Agama. Karena merupakan uang negara, maka commitment fee haruslah dikembalikan kepada negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh, Rp 11,4 miliar," ujar Afiantara.

Dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kemenag ini, Zulkarnen divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk Zulkarnaen ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan tim jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Zulkarnaen dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Untuk Dendy, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Intervensi pejabat Kemenag

Menurut majelis hakim, Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. "Terdakwa I (Zulkarnaen) bersama-sama terdakwa II (Dendy) dan Fadh El Fouz telah menerima hadiah berupa uang yang ditransfer senilai Rp 4,7 miliar dari Abdul Kadir Alydrus, rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas yang merupakan commitment fee atas pemenangan PT Batu Karya Mas," kata hakim anggota majelis hakim Hendra Yosfin. Adapun Fahd merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dari proyek Al Quran 2011 dan 2012 ini, Zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai Rp 9,2 miliar. Menurut hakim, Zulkarnaen juga mendapatkan hadiah uang Rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN P 2011 untuk Kemenag. Saat itu Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran DPR.

Dengan demikian, menurut hakim, total uang yang diperoleh Zulkarnaen dan Dendy mencapai Rp 14,3 miliar. "Apa yang dilakukan terdakwa I (Zulkarnaen) bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI," ucap hakim Hendra Yosfin.

Mencederai umat

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim Tipikor mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan. Salah satu hal yang memberatkan Zulkarnaen dan Dendy, perbuatannya dianggap mencederai perasaan umat Islam karena berkaitan dengan pengadaan Al Quran sehingga dianggap dapat menghambat keimanan.

"Perbuatan terdakwa I dan II juga tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, telah merenggut hak sosial dan hak ekonomi masyarakat karena anggaran tidak sepenuhnya digunakan, mencederai institusi DPR dan Kemenag," ujar hakim Afiantara.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Atas putusan ini, baik Zulkarnaen maupun Dendy akan mengajukan banding. Keduanya menyatakan tidak dapat menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat, dan saya nyatakan banding," kata Zulkarnaen. Sementara tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak.

Editor : Hindra

Tiada ulasan:

Catat Ulasan