Selasa, 6 November 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


KPU periksa rekomendasi Bawaslu selama tujuh hari

Posted: 06 Nov 2012 06:52 AM PST

Anggota KPU Ida Budhiarti (ANTARA)

Berdasarkan Undang-undang Pemilu no.8/2012, KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu dengan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pasal 255,"

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA news) - Usai melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan memeriksa dokumen laporan rekomendasi tersebut selama tujuh hari.

"Berdasarkan Undang-undang Pemilu no.8/2012, KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu dengan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pasal 255," kata Ida Budhiarti didampingi empat anggota komisioner KPU lain dan Ketua Bawaslu di Jakarta, Selasa malam.

Dalam pasal tersebut, menurutnya, KPU diberikan wewenang untuk memeriksa berkas laporan selama tujuh hari terhitung sehari setelah surat tersebut diterima KPU, sementara surat yang ditandatangani pada tanggal 3 November tersebut diterima KPU Senin (5/11).

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut setelah mendapat laporan dari 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi.

"Domain tentang pelanggaran administrasi yang disampaikan parpol dan laporannya sudah masuk ke Bawaslu. Dan hasil klarifikasi Bawaslu sudah dicocokkan dengan KPU dengan menghadirkan Ketua KPU dan Ketua Pokja Verifikasi KPU sebelumnya," katanya.

Lima anggota komisioner KPU, yaitu Ida Budhiarti, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas, mendatangi Bawaslu, Selasa, pukul 16.00 WIB dan melakukan pertemuan hingga 19.00 WIB.
(F013)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Presiden pertimbangkan cabut grasi

Posted: 06 Nov 2012 06:43 AM PST

Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha (ANTARA/pandu dewantara )

Kalau benar seseorang yang diputuskan untuk menerima grasi dari presiden dalam perkembangannya ternyata melakukan hal yang tidak semestinya, tentu ada kemungkinan untuk dicabut,"

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang menanti laporan lebih lanjut untuk mempertimbangkan mencabut grasi pengedar narkotika, Ola.

"Kalau benar seseorang yang diputuskan untuk menerima grasi dari presiden dalam perkembangannya ternyata melakukan hal yang tidak semestinya, tentu ada kemungkinan untuk dicabut. Sekarang Presiden sedang menunggu laporan lebih lanjut," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengatakan presiden dalam memberikan grasi mengikuti mekanisme sebagaimana kewenangan konstitusional seorang presiden yang tentu dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta masukan dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta Kemenko Politik Hukum dan Keamanan.

"Belum ada laporan lengkap kepada presiden mengenai hal itu, tentu Menkumham yang akan memberi laporan lebih lengkap," katanya.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan bahwa dengan memperoleh grasi atau pengampunan seharusnya seseorang kembali ke jalan yang benar.

"Pada kasus Ola, setelah ditandatangani yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi. Kan grasi pengampunan, seharusnya kembali ke jalan yang benar," katanya.

Senada dengan Julian, Menko Polhukam menjelaskan bahwa siapapun yang sudah diberikan grasi, kemudian melakukan pelangaran pidana yang sama maka Presiden bisa mencabut kembali grasinya dan dikembalikan ke hukuman semula.

Ia kemudian mengutip laporan BNN yang menyebutkan bahwa Ola melakukan hal tersebut.

"Kami melaporkan kepada Presiden ini tidak boleh terjadi. Dan grasi bisa dipertimbangkan untuk dicabut. Dan pertimbangan untuk pencabutan itu sangat besar kemungkinannya," katanya.
(G003/I007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tiada ulasan:

Catat Ulasan