Selasa, 16 Oktober 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Dua Artis Ungkap Aliran Uang Eks Menkes untuk Konser Amal

Posted: 16 Oct 2012 01:01 AM PDT

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan dengan terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya.
 
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua artis ibu kota, Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Meidiana Hutomo selaku bendahara Yayasan Orbit. Keduanya dimintai keterangan soal aliran dana dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari buat kegiatan konser musik religi yang diadakan Yayasan Orbit.
 
Dalam persidangan, Cici Tegal membenarkan adanya kegiatan pengajian pada tahun 2007 yang diselenggarakan di Pejaten Elok, Jakarta Selatan. Dia juga membenarkan bahwa mantan menteri kesehatan, Siti Fadillah Supari adalah salah satu anggota pengajian Yayasan Orbit.
 
"Bu Siti waktu itu datang bersama asisten dan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Syafi'i Ahmad. Waktu itu ketua Yayasan Orbit itu saya," ujar Cici Tegal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2012).
 
Cici masih ingat saat itu dia dipanggil Siti Fadhilah ke sebuah ruangan Kemenkes. Tidak lama kemudian Syafi'i memberikan amplop coklat berisi satu bundel cek perjalanan dari Bank BNI dan Bank Mandiri sebesar Rp500 juta. Menurutnya, amplop tersebut diberikan Syafi'i sesudah pengajian berakhir.
 
"Yang kasih Pak Sekjen. Kata Ibu Siti biar berkah. Kemudian yang mencairkan bendahara Yayasan Orbit, Meidiana Hutomo. Saya bilang terima kasih banyak," jelasnya.
 
Saksi kedua, Meidiana Hutomo tidak membantah keterangan Cici tersebut. Namun pada saat itu dia tidak mengetahui cek tersebut berasal dari bank mana. "Saya tahu nilainya Rp500 juta baru keesokan harinya saya cairkan di Bank BNI dan Bank Mandiri cabang Pondok Indah Mall," tandasnya.
 
Setelah cek tersebut dicairkan, dia memasukkan ke kas Yayasan Orbit. Sementara Rp100 juta dia bayarkan ke perusahaan periklanan Global SD. Uang Rp100 juta tersebut diperuntukan untuk kebutuhan biaya konser amal tersebut.
 
"Kebetulan suami saya bekerja di Global SD. Agar pembayaran poster, spanduk, dan perlengkapan promosi lain lebih cepat, saya kasih juga ke suami tiga lembar cek buat membayar semua kelengkapan itu," tutupnya.

(ful)

Hakim Tunda Vonis Wa Ode Nurhayati

Posted: 16 Oct 2012 12:16 AM PDT

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang vonis dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, pada lanjutan perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
 
Majelis hakim beralasan vonis terhadap politisi PAN tersebut belum dapat dibacakan karena ada beberapa putusan yang masih disempurnakan.
 
"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus di sepurnakan. Jadi belum bisa di bacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
 
Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan membacakan vonis Wa Ode Nurhayati pada Kamis 18 Oktober 2012. "Kamis tanggal 18 Oktober jam 13.00 WIB untuk dibacakan," pungkasnya.

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan