Ahad, 7 Oktober 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Hari Ini, Warga Brebes Pilih Pemimpinnya

Posted: 07 Oct 2012 08:36 AM PDT

Pilkada Brebes

Hari Ini, Warga Brebes Pilih Pemimpinnya

Penulis : Gregorius Magnus Finesso | Minggu, 7 Oktober 2012 | 15:36 WIB

BREBES, KOMPAS.com - Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (7/10/2012) ini menggelar pemilihan kepala daerah bupati-wakil bupati. Pihak Komisi Pemilihan Umum menyiapkan sebanyak sebanyak 1.507.902 lembar ditambah 2,5 persen cadangan yang dibagikan di 3.047 Tempat Pemungutan Suara.

Pemilu Kada di Kabupaten ini diikuti dua pasangan, yakni Agung Widyantoro-Athoillah nomor urut 1 dan Idza Priyanti-Narjo nomor urut 2.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Masykuri mengatakan, seluruh logistik pemilu kada telah didistribusikan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk mengamankan berlangsungnya Pemilu Kada.

"Kami berharap pada saat pemilihan berlangsung, masyarakat memilih pasangan calon sesuai hati nurani masing-masing. Kami juga berharap masyarakat jangan golput, sebab, suara warga menentukan nasib Brebes lima tahun ke depan ," ungkapnya.

Pemilu Kada di Kabupaten ini diikuti dua pasangan, yakni Agung Widyantoro-Athoillah (nomor urut 1) dan Idza Priyanti-Narjo (nomor urut 2).

Data KPU Brebes menyebutkan, sebanyak 1.400 orang personel kepolisian disiagakan di 3.047 TPS se-Brebes. Selain itu, pemkab setempat juga mengerahkan 6.094 orang anggota Linmas untuk berjaga-jaga.

Pelantikan Sultan Tunggu Revisi PP 6/2005

Posted: 07 Oct 2012 08:30 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta, Rabu (10/10/2012). Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 harus direvisi. Sebab, belum ada aturan terkait tata cara pelantikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kalau Presiden sendiri yang melantik, diperlukan aturan lagi, sebab di Peraturan Pemerintah No 6/2005 tidak diatur tata caranya.

-- Gamawan Fauzi

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat pada Pasal 27, pelantikan gubernur dan wagub dilakukan oleh Presiden. Bila Presiden berhalangan, Wakil Presiden yang melantik. Bila Presiden dan Wapres tidak hadir, barulah Menteri Dalam Negeri yang bertugas.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, Minggu (7/10/2012), di Jakarta, mengatakan, pengaturan tentang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada UU No 13/2012 tidak merinci hal itu. Karenanya, pada Pasal 49 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur akan mengikuti pengaturan menurut Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, dalam UU No 32/2004 tentang Pemda ataupun aturan turunannya—PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah—belum ada tata cara pelantikan yang dilakukan Presiden sendiri. Hanya diatur tata cara pelantikan gubernur dan wagub oleh Mendagri atas nama Presiden.

"Kalau Presiden sendiri yang melantik, diperlukan aturan lagi, sebab di Peraturan Pemerintah (No 6/2005) tidak diatur tata caranya," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhir pekan lalu di Jakarta.

Karenanya, diperlukan perubahan keempat PP 6/2005. Aturan ini, kata Mendagri, sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Usulan perubahan PP 6/2005 diharapkan sudah dilaporkan kepada Presiden Senin (8/10/2012). Setelah ditandatangani, persiapan pelantikan ditangani protokoler. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan