Khamis, 22 Disember 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Soal Keterlibatan Artha Graha, Pengacara Nunun: Nantilah!

Posted: 22 Dec 2011 11:35 AM PST

Soal Keterlibatan Artha Graha, Pengacara Nunun: Nantilah!

Khaerudin | Robert Adhi Ksp | Kamis, 22 Desember 2011 | 22:49 WIB

Adang Daradjatun menunjukkan foto Miranda, dirinya dan Nunun

JAKARTA, KOMPAS.com-Suami Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun menunjukkan foto Miranda Swaray Goeltom bersama dirinya dan Nunun Nurbaeti dalam sebuah acara. Ia mengatakan, foto itu menunjukkan bahwa Nunun dan Miranda memang berteman baik.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu missing link dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia adalah pihak yang berkepentingan dengan terpilihnya Miranda Swaray Gultom. Cek perjalanan yang digunakan sebagai alat suap dibeli bank Artha Graha melalui Bank Internasional Indonesia.

Salah satu saksi yang mengetahui perjalanan cek perjalanan tersebut, Ferry Yen, telah meninggal dunia. Keterlibatan Ferry dalam pusaran kasus ini bermula pada pertengahan 2004 ketika dia bersama PT First Mujur Plantation and Industry membuat perjanjian bisnis. Kedua pihak sepakat membeli lahan seluas 5.000 hektar untuk perkebunan kelapa sawit senilai Rp 75 miliar di Sumatera.

Dalam perjanjian itu, First Mujur menanggung 80 persen biaya pembelian dan sisanya ditanggung Ferry. First Mujur kemudian mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha dan cair dana dalam bentuk cek, lantas diserahkan kepada Ferry.

Ferry kemudian meminta cek tersebut dalam bentuk cek perjalanan dalam pecahan Rp 50 juta-an. Namun, karena Bank Artha Graha tak menerbitkan cek perjalanan, mereka lantas memesannya ke Bank Internasional Indonesia (BII).

Namun, entah dari mana asalnya, belakangan cek perjalanan tersebut telah berpindah tangan ke Nunun dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Arie Malangjudo, ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 sebagai suap untuk memenangkan Miranda. Inilah salah satu missing link terbesar dalam kasus suap pemilihan DGS BI.

Di Jakarta, Kamis (22/12/2011), pengacara Nunun, Ina Rachman, yang ditanya soal keterlibatan Bank Artha Graha milik pengusaha Tommy Winata dalam pusaran kasus ini hanya mengatakan, "Nantilah. Kami bicaranya nanti setelah ada pemeriksaan, baru bicara substansi hukum."

Menurut Ina, jika bicara substansi kasus tersebut saat kondisi Nunun baru saja dinyatakan sehat setelah dirawat di RS Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, dikhawatirkan kesehatan kliennya bakal turun kembali. "Nanti kalau bicara substansi, kondisi ibu drop lagi kan enggak diperiksa-periksa," ujar Ina. 

Full content generated by Get Full RSS.

Hadi Purnomo: BPK Sudah Optimal Periksa Bank Century

Posted: 22 Dec 2011 09:46 AM PST

Hadi Purnomo: BPK Sudah Optimal Periksa Bank Century

Suhartono | Robert Adhi Ksp | Kamis, 22 Desember 2011 | 23:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku sudah optimal menjalankan audit forensik aliran dana Bank Century sesuai term of reference (TOR) yang ada.

"Namun, karena banyaknya rekening dan transaksi yang mencapai ribuan harus diperiksa, BPK mengaku tidak mudah memeriksa dan ada keterbatasan untuk mendalaminya," kata Ketua BPK Hadi Purnomo saat dikonfirmasi Kompas, Kamis (22/12/2011) di Jakarta.

Menurut Hadi, BPK akan menyerahkan laporan audit forensik aliran dana Bank Century, Jumat (23/12/2011), ke pimpinan DPR di Senayan.

"Kita lihat saja laporannya besok. Saya tidak mau mendahului DPR," tandasnya saat ditanya hasil rinci laporan audit Bank Century.

Tentang aliran dana Bank Century ke PT Media Nusa Pradana yang menerbitkan koran Jurnal Nasional, Hadi meminta Kompas bertanya langsung kepada penanggung jawab audit forensik, yaitu Taufiqurahman Ruki.

"Tanya saja ke penanggung jawabnya, Pak Taufiqurahman dan Pak Hasan Bisri," tambah Hadi.

Dari hasil penelusuran Kompas, aliran dana Bank Century selain ke PT MNP itu juga ke Bank Pembangunan Daerah dan politisi DPR serta pihak-pihak lainnya.

Namun, karena banyaknya rekening dan transaksi yang mencapai ribuan harus diperiksa, BPK mengaku tidak mudah memeriksa dan ada keterbatasan untuk mendalaminya.

-- Hadi Purnomo


Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan