Jumaat, 12 Ogos 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Jelang Lebaran, Gepeng Mulai Serbu Depok

Posted: 12 Aug 2011 01:15 AM PDT

DEPOK – Meski sudah diantisipasi, namun munculnya gelandangan dan pengemis (gepeng) di Depok tidak bisa dihindari. Memasuki pekan kedua Ramadan, keberadaan mereka mulai terlihat banyak di sejumlah titik di persimpangan jalan.
 
Hal itu diakui Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Gandara Budiana. Menurut Gandara, berdasarkan pemantauan, pihaknya sudah banyak menemukan para gepeng berkeliaran.
 
"Kami sudah menempatkan personel di tiap titik untuk mencegah gepeng, tetapi mereka tetap muncul juga. Kami menjaganya siang hari, ternyata trend-nya mereka mulai banyak pada malam hari di atas pukul 20.00 WIB," kata Gandara kepada wartawan, Jumat (12/08/11).
 
Kebanyakan dari mereka, lanjut dia, biasa membawa anak bayi dan balita untuk mengemis. Pihaknya menengarai mobilitas para gepeng mudah masuk ke Depok karena adanya empat stasiun kereta rel listrik (KRL) yakni Stasiun Depok, Stasiun Depok Baru, Stasiun Pondok Cina, dan Stasiun UI.
 
"Kalau didrop sengaja oleh bos pengemis itu belum terlihat, tetapi sepertinya memang karena ada kereta, mereka naik kereta, saya belum mengecek di stasiun, baru melihat di jalan–jalan," jelasnya.
 
Gandara menegaskan, tidak akan menangkap para gepeng namun hanya akan mengusir mereka. Dia juga tetap menempatkan personel di sejumlah titik seperti di Jalan Dewi Sartika, ujung Jalan Juanda, ujung terminal, dan Jalan Kartini.
 
"Mungkin nanti kami usir saja, tidak akan ada penangkapan, kalau pekerja seks komersial (PSK) baru kami tangkap dan kirim ke panti," tandasnya.

(teb)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Gayus Dapat Remisi, Patrialis Digugat

Posted: 12 Aug 2011 01:14 AM PDT

YOGYAKARTA- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta akan melayangkan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, bila terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2011.

"Kami akan menggugat, jika nanti benar Gayus Tambunan dapat remisi. Ini jelas melukai rasa keadilan. Dengan tegas, Pukat FH UGM menolak pemberian remisi untuk koruptor," kata Peneliti Senior Pukat FH UGM, Oce Madril di Yogyakarta, Jumat (12/8/2011).

Oce menduga, ada permainan mafia hukum dalam pemberian remisi di Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, remisi ini diberikan atas dua hal yang dominan. Yakni, masa tahanan yang sudah mencukupi, dan kelakuan baik dari narapidana. Khusus terpidana korupsi, diatur pada pasal 34 ayat 3 PP 28/2006 yang dapat diberikan setelah menjalani 1/3 masa hukuman pidana.

Pukat meminta agar Kemenkum dan HAM tidak memberikan remisi kepada Gayus Tambunan. Pasalnya, Gayus belum menjalani hukuman belum 1/3 hukuman pidana.

Oce menjelaskan, pemberian remisi bagi narapidana ini sudah diatur dalam Undang undang N0 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 UU ini menyebutkan salah satu hak terpidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Teknisnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2006 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak wajib warga binaan pemasyarakatan. 

Meski remisi ini tidak melanggar hukum, tetapi untuk kasus koruptor Pukat FH UGM Yogyakarta tetap memandang tidak perlu diberikan. Sebab, dapat melukai rasa keadilan masyarakat.
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan