Rabu, 8 Jun 2011

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Iyut Bing Slamet Dijebak!

Posted: 08 Jun 2011 10:01 AM PDT

JAKARTA - Perlahan kasus Iyut Bing Slamet mulai terkuak. Mantan penyanyi cilik ini yakin bila dirinya dijebak oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Hal tersebut diungkapkan dirinya di PN Jakarta Barat, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (8/6/2011).

"Saya ditelepon Hamdan (BNN) untuk datang ke hotel itu. Ketika saya sampai, Hamdan telepon Ipung. Dua jam kemudian saya disuruh menemui Ipung untuk mengambil barang itu, dan saya ke kamar. Tidak berapa lama polisi masuk. Saya padahal belum memakainya, saya digiring ke BNN," cerita Iyut.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa (Iyut). Adik kandung Uci Bing Slamet ini menegaskan jika keyakinannya semakin kuat terhadap teman barunya, yakni Hamdan, setelah ia menyadari saat polisi melakukan penggerebekan.

"Saya mengenal hamdan baru dari teman saya. Sebelumnya, seminggu sebelum ketangkep saya memakai dan sama Hamdan. Saat saya dites, urin positif. Itu ada hasil saya seminggu lalu pakai, saat ditangkap saya sama sekali nggak make," jelasnya.

Iyut pun membantah dengan keras apabila perempuan berkacamata ini bukanlah orang yang mempunyai rencana untuk mendapatkan barang haram berjenis sabu-sabu. "Saya sama sekali enggak mengeluarkan uang, semua Hamdan yang mengurus," tegasnya.(uky)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

"Aa Gatot Hambat Peluang Anggota Parfi"

Posted: 08 Jun 2011 09:54 AM PDT

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Parfi Jenny Rachman menganggap dengan kemenangan Aa Gatot Brajamusti dalam Kongres Parfi ke-14 telah menutup kesempatan anggota Parfi lain untuk menduduki kursi ketua.

"Dia (Aa Gatot) ditunjuk dan dipercaya oleh anggota Parfi sebagai  ketua panitia penyelenggara kongres Parfi. Tapi kenyataannya beliau tidak menjalankan amanah. Sangat disayangkan kongres Parfi kemarin itu sebagai ajang premanisme. Ada ambisi-ambisi dia untuk menggunakan hak suaranya, yaitu untuk memanipulasi keanggotaan untuk tujuan dipilih. Hal ini jadi menutup peluang bagi teman-teman artis lain yang ingin mencalonkan diri," ucap Jenny, ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (8/6/2011).

Lantaran Aa Gatot diduga memalsukan data dalam formulir pendaftaran calon Ketua Parfi, Jenny didampingi kuasa hukum Kartika Yosodiningrat melaporkan Aa dan dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Kita laporkan sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, karena di situ ada keterangan yang tidak benar. Di dalam formulir dia mencontreng sebagai anggota biasa karena anggota biasa sudah ditentukan oleh AD/ART Parfi. Di dalam formulir juga ditulis beberapa film yang pernah dia perankan, namun itu tidak benar," papar Kartika.

Atas aduan Jenny itu, Aa Gatot terancam hukuman 6 tahun penjara.(uky)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan