Selasa, 21 Jun 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


KBRI Riyadh Proses Pembayaran Diyat Darsem

Posted: 21 Jun 2011 06:38 AM PDT

Juru bicara Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Michael Tene (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Selasa, telah menerima uang pembayaran diyat Darsem, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan, dan sedang memproses pembayaran ke pihak keluarga korban.

"Uang diyat sudah di KBRI Riyadh dan sedang diproses pembayarannya kepada keluarga," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Jakarta, Selasa.

Uang pembayaran diyat (denda/ganti rugi) Darsem itu sebesar Rp4,7 miliar, diambil dari pos anggaran perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri. Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR.

Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan hukuman mati terhadap Darsem, TKI asal Subang, Jawa Barat, pada 7 Juli mendatang.

Darsem telah dimaafkan oleh keluarga majikan yang salah satu anggota keluarganya telah dibunuh, namun Darsem harus membayar denda sebesar Rp4,7 miliar agar bisa bebas dari hukuman mati.

Tetapi, sekalipun lolos dari hukuman mati Darsem tidak serta merta bebas dari hukuma penjara. Pengadilan Arab Saudi kemudian akan memutuskan berapa lama hukuman penjara Darsem.

Selain Darsem, berdasarkan data di Kemlu, tidak kurang 23 TKI di luar negeri siap menghadapi hukuman mati.(*)

(T.G003/I007)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Mahfud Jelaskan Kronologis Dugaan Pemalsuan Surat MK

Posted: 21 Jun 2011 06:30 AM PDT

Mahfud MD (FOTO.ANTARA)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan kronologis kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang menjadi perhatian publik tidak hanya melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum tapi juga seorang hakim di Mahkamah Konstitusi.

"Dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi No 112/PAN.MK/VIII/2009 tidak hanya melibatkan anggota KPU Andi Nurpati, tapi juga hakim di MK Arsyad Sanusi serta politisi Hanura Dewi Yasin Limpo," kata Mahfud MD pada rapat konsultasi dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu di Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Rapat konsultasi dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Chaeruman Harahap dan dihadiri anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Ketua dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Djanedjri M Gaffar menjelaskan kasus tersebut secara bergantian.

Mahfud menjelaskan, bagaimana kronologis munculnya surat palsu Mahkamah Konstitusi yang digunakan KPU dalam rapat pleno KPU pada 21 Agustus 2009, untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I pada Pemilu 2009.

Djanedjri yang melanjutkan menjelaskan kronologis tersebut mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Yasin dan politisi Dewi Yasin Limpo turut terlibat dalam pembuatan surat palsu MK tersebut.

Ia menjelaskan, hakim Arsyad Sanusi dan Dewi Yasin Limpo menggunakan jasa dari staf di Mahkamah Konstitusi untuk membuat surat palsu dengan memasukkan redaksional penambahan suara dalam substansi surat Mahkamah Konstitusi yang dipalsukan.

Menurut Djanedjri, berdasarkan hasil penyelidikan tim investigasi Mahkamah Konstitusi terhadap Panitera Zainal Arifin Husein, diketahui bahwa Panitera Pengganti Mashuri Hasan berusaha memasukkan redaksional "penambahan suara" meskipun Panitera Zainal Arifin sudah mengingatkan bahwa hal itu tidak sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pada kesempatan tersebut, Djanedjri juga menceritakan keterlibatan Dewi Yasin Limpo yakni beberapa kali mencoba menemui Panitera Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya memaksa bertemu Zainal Arifin Husein ketika akan mengantarkan surat asli Mahkamah Konstitusi, pada 17 Agustus 2009.

Dewi Yasin Limpo, kata dia, berusaha membujuk Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memasukan redaksional "penambahan suara" yang akan berdampak pada pemenangan dirinya atas kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.(*)

(T.R024/R010)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan