Rabu, 26 Januari 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Di Depan Anggota DPR, Dirjen Puji Ayin

Posted: 26 Jan 2011 05:39 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono memuji-muji kebaikan terpidana perkara suap dan gratifikasi Artalyta Suryani alias Ayin saat rapat dengan Komisi III DPR.

Menurut Untung Sugiono, hasil kajian institusinya menunjukkan, Ayin berkelakuan baik selama ditahan di LP Wanita Tangerang.

"Khusus untuk Ayin memang menjadi hal yang cukup menarik karena kita tahu, satu tahun lalu, yang bersangkutan pernah menggegerkan dunia lembaga pemasyarakatan terkait pelakuan istimewa (di Rutan Pondok Bambu) dan itu kita sadari," ujarnya.

"Ada tindakan yang dilakukan oleh Kepala Lapas dan Kakanwil-nya waktu itu, yaitu dipindahkan ke LP Wanita Tangerang. Dalam perjalanannya, lebih dari satu tahun yang bersangkutan ternyata bisa mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011) malam.

Selain mengikuti pembinaan dengan baik, Untung juga menyebutkan sejumlah perbuatan baik penyuap jaksa Urip Tri Gunawan hingga Rp 6 miliar itu ketika dibina di LP.

Menurut dia, Ayin menjadi guru bahasa Inggris dan bahasa Mandarin bagi sesama narapidana.

Bahkan, Ayin juga membantu petugas untuk menjadi guru keterampilan kerja. Selain itu, Balai Pemasyarakatan juga meneliti bahwa lingkungan sekitar Ayin jika bebas nanti tidak berkeberatan.

"Hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan, masyarakat yang di tempat Ayin kembali nanti tidak keberatan, yaitu di lingkungan tempat tinggal Ayin yang diwakili RT, RW, dan lurah tidak berkeberatan jika Ayin diberikan pembinaan lanjutan berupa pembebasan bersyarat," tambahnya.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Untung menegaskan, Ayin bukannya bebas murni. Ayin masih memiliki utang untuk mengikuti pembinaan dan wajib lapor selama sepertiga waktu vonisnya plus kewajiban selama satu tahun untuk kembali mengikuti bimbingan dan pengawasan.

Menurutnya, narapidana yang dibebaskan bersyarat tetap selalu diawasi dan harus melapor ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. "Jadi tidak bebas murni, tetap dijaga, perlu diawasi," tandasnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Pembebasan Bersyarat Ayin Ditangguhkan

Posted: 26 Jan 2011 05:17 PM PST

Pembebasan Bersyarat Ayin Ditangguhkan

Penulis: Caroline Damanik | Editor: yuli

Kamis, 27 Januari 2011 | 01:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM Untung Sugiono mengatakan, surat keputusan bebas bersyarat untuk terpidana perkara suap dan gratifikasi Artalyta Suryani alias Ayin ditangguhkan, tidak dikeluarkan sesuai jadwal semula, Kamis (27/1/2011).

Hal ini ditegaskan oleh Untung seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011) malam. "Yang jelas besok belum kami keluarkan," tegasnya.

Dengan demikian, bebas bersyarat yang dipandang sudah menjadi hak Ayin oleh Kementerian belum dapat diberlakukan.

Untung membantah penundaan SK diartikan bahwa bebasnya Ayin ditunda karena, menurutnya, pembebasan bersyarat juga tidak membuat seorang narapidana bebas murni.

Dalam penjelasan sebelumnya, Ayin sebagai narapidana yang menerima pembebasan bersyarat harus tetap mengikuti pembinaan di Balai Pemasyarakatan serta wajib lapor dalam rentang waktu sepertiga dari waktu vonisnya, yaitu dari vonis 4 tahun 6 bulan plus 1 tahun kemudian.

Namun, Untung menegaskan, SK akan dipertimbangkan dalam waktu dekat ini. "Ya, dalam satu dua hari inilah," tandasnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan