Rabu, 24 Julai 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Truk Muatan Meubel Tabrak Tiang Reklame

Posted: 24 Jul 2013 01:41 AM PDT

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebuah truk bermuatan barang-barang meubel kayu menabrak tiang reklame di Jalan Magelang-Yogyakarta, Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (24/7/2013) pagi.

Dugaan sementara truk bernomor polisi K 1927DC itu ditabrak oleh truk muatan kosong dari belakang. Namun, sopir truk kosong tersebut langsung melarikan diri bersama truknya.

Brigadir Bambang, anggota Lantas Polres Magelang mengatakan, truk sarat muatan meubel itu dikemudikan oleh Tri Gunanto (34), warga Jepara Jawa Tengah.

Truk melaju dari arah Magelang menuju Yogyakarta. Tiba-tiba tepat di depan ruko Prajenan, Kecamatan Mertoyudan, sebuah truk muatan kosong yang berada di belakangnya menabrak bak bagian kanan belakang saat hendak mendahului.

"Lantaran kaget, sopir truk meubel, Tri Gunanto, kemudian membanting stir ke arah kiri jalan dan kemudian menabrak tiang reklame dan tiang telepon," jelas Bambang di lokasi kejadian, Rabu (24/7/2013).

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun peristiwa itu sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas di daerah tersebut hingga proses evakuasi truk selesai.

"Penyebab kecelakaan ini masih akan kami selidiki. Kami juga masih melakukan pencarian sopir truk yang melarikan diri bersama truknya seusai menabrak," tandas Bambang.

Editor : Farid Assifa

Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Perselingkuhan Kapolres Kaur

Posted: 24 Jul 2013 01:32 AM PDT


BENGKULU, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen (Pol) Benny Mokalu mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus amoral atau dugaan perselingkuhan Kepala Kepolisian Resor Kaur AKBP Andi Kirnanda.

"Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, masih diselidiki dulu kebenarannya," katanya di Bengkulu, Rabu (24/7/2013).
    
Kepolisian Bengkulu, menurut dia, telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan tindakan amoral itu.

Laporan Henry Yosef (41), warga Jalan Kutilang No 2 RT 21, Kelurahan Cempaka Permai, yang merupakan suami dari perempuan yang diduga menjadi selingkuhan Kapolres, perlu dibuktikan.

"Perlu bukti yang kuat untuk menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya sebatas laporan," ucapnya, menambahkan.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh Henry Yosef pada Maret 2013 ke Polda Bengkulu. Selanjutnya pada Senin (21/7/2013) Henry kembali mendatangi Polda Bengkulu untuk mempertanyakan tindak lanjut pengusutan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kapolres dengan istrinya.

"Sebenarnya sejak ada laporan pada Maret 2013, sudah ada pemanggilan saksi-saksi, bahkan terlapor juga sudah diperiksa," tuturnya.

Namun, hingga kini belum ada bukti kuat yang ditemukan untuk meningkatkan penyelidikan atas kasus itu.
    
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Disiplin, penyelidikan dilakukan oleh tim Propam.

Jika terbukti, terlapor terancam sanksi mulai dari teguran tertulis maupun lisan, tunda sekolah, demosi, hingga mutasi.

Editor : Farid Assifa

Tiada ulasan:

Catat Ulasan