Jumaat, 10 Mei 2013

Republika Online

Republika Online


Panwas Bantul Desak Lurah 'Nyaleg' Mundur

Posted: 10 May 2013 11:04 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak lurah yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jika tidak segera mengundurkan diri kami khawatirkan bisa terjadi penyalahgunaan wewenang. Kami minta lurah yang ikut pencalonan segera mundur dari jabatan," kata anggota Panwaslu Bantul Harlina, Sabtu (11/5).

Menurut dia, setidaknya ada tujuh lurah di Bantul yang ikut mendaftarkan menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul untuk pemilihan umum (Pemilu) 2014.

"Makanya akan kami cermati pencalegan lurah dan akan terus kami kawal pengunduran diri lurah, karena sejauh ini kami belum menerima tembusan surat pernyataan pengunduran diri lurah," katanya.

Ia berharap KPU dan pemerintah kabupaten( Pemkab) Bantul proaktif dalam proses pengunduran diri lurah, agar dapat diketahui langkah selanjutnya seperti apa sebelum ada penetapan daftar caleg tetap (DCT).

"Karena harus ada tanda tangan Bupati, kami berharap Bupati untuk segera merespon, karena dikhawatirkan kalau terlambat pengunduran diri bisa menjadi peluang untuk penyalahgunaan kewenangan," katanya.

Menurut data di KPU ke tujuh lurah itu adalah Lurah Desa Trirenggo Bantul Nur Handoko, Lurah Desa Donotirto Kretek Pambudi Mulya, dan Lurah Desa Sidomulyo Bambanglipuro Edi Murjito.

Kemudian Lurah Desa Bangunjiwo Kasihan Bibit Rustamto, Lurah Desa Argodadi Sedayu Setyo Pranyoto, dan Lurah Desa Sendangsari Pajangan Sapta Sarosa dan Lurah Desa Pleret Nur Subiyantoro.

Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Bantul Sigit Widodo mengatakan hingga Jumat (10/5) pihaknya telah menerima pernyataan pengunduran diri dari tiga lurah, satu di antaranya sudah melengkapi persyaratan.

Menurut dia, surat pengunduran diri lurah akan segera diproses jika desa telah menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir jabatan.

"Prosesnya cepat jika sudah ada LKPJ akhir jabatan lurah dan benar, kami bisa langsung menggelar rapat bersama pihak terkait, dan bisa segera meminta bupati untuk mengeluarkan surat keputusan (SK)," katanya.

ICW: Bila Terbukti Terima Dana Pencucian Uang, PKS Bisa Dibekukan

Posted: 10 May 2013 11:03 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika Partai Keadilan Sejahtera terbukti menerima aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), partai itu sebagai korporasi bisa dibekukan bahkan dicabut izinnya.

"Dalam Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 disebutkan, selain pidana denda korporasi yang terbukti bisa dibekukan hingga dicabut izin dan dibubarkan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkung, dalam diskusi bertajuk Uang Dicari, Uang Dicuci di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/5).

Tama menjelaskan, korporasi yang dimaksud adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi. Bentuknya bisa yang berbadan hukum, maupun bukan berbadan hukum.

Meski korporasi tersebut tidak terlibat dalam TPPU, menurutnya Pasal 5 UU 8/2010 memberikan celah bagi pengusutan aliran dana yang diterima korporasi.

"Bagaimana uang itu masuk ke PKS, bisa ditelusuri. Kalau memang itu dana TPPU, PKS bisa didenda, dibekukan, hingga dicabut izinnya," ungkap Tama.

Dalam Pasal 7, selain dikenakan denda, korporasi juga dimungkinkan untuk dicabut izinnya, dirampas asetnya, dibubarkan, hingga diambil alih oleh negara.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan