Jumaat, 10 Mei 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


2 Tersangka Perampokan Rp 2,99 M Diringkus

Posted: 10 May 2013 08:10 AM PDT

2 Tersangka Perampokan Rp 2,99 M Diringkus

Penulis : Kontributor Bandung, Rio Kuswandi | Jumat, 10 Mei 2013 | 15:10 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pelaku perampokan Rp 2,99 miliar dari mobil Securicor, jasa pengamanan pengataran uang,  yang terjadi 28 April lalu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdul Rakhman Baso memaparkan, polisi baru membekuk dua pelaku, yakni, Agus dan Drajat. Sementara itu satu tersangka lainnya, Jefri, masuk dalam  "Pelaku ada tiga orang, sekarang ini dua pelaku yang berhasil kita tangkap, satu masih buron," kata Abdul di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jumat, (10/5/2013).

Abdul menjelaskan, Agus ditangkap di Margaasih, Bandung, pada 3 Mei 2013, sementara Drajat ditangkap di Cianjur, 8 Mei 2013. "Kedua pelaku ini, sempat kabur ke beberapa kota. Di antaranya, Garut, Sumedang, Cianjur, Bandung. Kemudian kita lakukan penyelidikan, dan kita tangkap mereka berdua, cuma satu pelaku lagi sekarang masih buron," jelas Abdul.

Saat ini polisi, sudah mengamankan barang bukti, berupa mobil Isuzu Panther warna biru  dan uang tunai Rp 2,99 miliar.  Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. 

Gambar Pasangan Ganjar-Heru Dirusak di Kendal

Posted: 10 May 2013 07:51 AM PDT

KENDAL, KOMPAS.com — Beberapa baliho bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko, yang dipasang di beberapa jalan protokol Kota Kendal dirusak.

Baliho itu disobek, salah satu slogan "Mboten Ngapusi, Mboten Korupsi" (tidak membohongi, tidak korupsi) menjadi berbunyi "Ngapusi, Mboten Korupsi" yang berarti "bohong tidak korupsi".

Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Supriyadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan tentang perusakan itu dari relawan pasangan Ganjar-Heru. Namun, relawan itu tidak melaporkan perusak baliho tersebut.

Supriyadi mengatakan, Panwaslu hanya mendata karena penyobekan gambar tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, melainkan masuk tindakan kriminalitas.

"Kalau laporannya disertai nama pelaku, kami bisa bertindak. Namun, kalau hanya laporan perusakan, kami hanya bisa mendata," kata Supriyadi, Jumat (10/5/2013). Meskipun demikian, pihaknya tetap akan melaporkan kejadian itu ke KPU Kendal.

Sementara itu, Ketua KPU Kendal Abdullah Sachur mengatakan sudah menerima surat laporan adanya perusakan gambar Ganjar-Heru dari Panwaslu. Namun, seperti Panwaslu, pihaknya hanya bisa mendata. "Kalau tidak tahu siapa yang merusak, kami kesulitan menindaklanjutinya," kata Sachur.

Sachur menegaskan, pihaknya bersikap hati-hati terkait penyobekan beberapa gambar Ganjar-Heru karena belum tentu yang melakukan itu adalah tim sukses calon gubernur lain. Tidak tertutup kemungkinan, lanjut Sachur, perusakan itu dilakukan orang-orang yang ingin memperkeruh suasana.

"Beberapa waktu lalu, kami juga menerima laporan adanya kampanye hitam lewat selebaran yang menyudutkan calon gubernur lain," katanya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan