Isnin, 20 Mei 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Belum Ada Regulasi Tenaga Strategis Dokter

Posted: 20 May 2013 04:37 PM PDT

Kesehatan

Belum Ada Regulasi Tenaga Strategis Dokter

Penulis : Fabio Lopes | Senin, 20 Mei 2013 | 23:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini profesi dokter belum ditunjang regulasi oleh pemerintahan pusat untuk menjadi tenaga strategis. Akibatnya, tidak ada pengaturan terkait distribusi tenaga dokter dan kejelasan peningkatan jenjang karier mereka.

"Jangan dibilang dokter tidak mau ke daerah terpencil karena masalah pendapatan. Persoalannya, harus ada regulasi yang mengatur soal itu sehingga, ketika bertugas di sana, nasib mereka menjadi jelas," kata Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Menaldi Rasmin di sela kegiatan dialog yang diselenggarakan  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bertema "Refleksi Semangat Kebangkitan Nasional DR Soetomo: Kemerataan dan Keadilan Kesehatan", Senin (21/5/2013) di Jakarta.

Menurut Menaldi, terjadinya penumpukan tenaga dokter di kota-kota besar karena lebih memiliki sarana dan prasarana yang lengkap untuk menunjang kariernya. "Ilmu kedokteran terus mengalami perkembangan yang pesat sehingga para dokter terus ingin meningkatkan kompetensinya. Bila di daerah terpencil, apakah pemerintah menjamin kelangsungan karier mereka?" tutur Menaldi.

Ketua IDI Zaenal Abidin berpendapat, tenaga dokter perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena peranan mereka sulit tergantikan. "Apabila diperhatikan, maka mereka akan memberi pelayanan yang sungguh-sungguh kepada masyarakat. Selama ini, mereka masih menambah penghasilan di luar pekerjaan utamanya," kata Zaenal.

Wakil Menteri Kesehatan Indonesia Ali Ghufron Mukti mengatakan, upaya menghadirkan regulasi bagi pemerintah pusat untuk mendistribusikan tenaga dokter adalah ide yang bagus sehingga pemerataan tenaga dokter lebih mudah diatasi. Namun, terdapat perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait rekrutmen tenaga dokter di masing-masing daerah.

"Semenjak hadirnya otonomi daerah, kewenangan di bidang kesehatan sudah didesentralisasikan. Akibatnya, daerah-daerah tertinggal tidak mampu untuk merekrut tenaga dokter," jelas Ghufron.

Gerindra Batal Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU

Posted: 20 May 2013 04:17 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Gerindra batal menyerahkan berkas bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum pada hari ini. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pembatalan itu dikarenakan Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sedang berada di luar kota.

"Ya, menunggu Ketua Umum dan Sekjen, (mereka) masih di luar kota. Besok kita serahkannya," kata Harris melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (20/5/2013). Haris enggan menyebutkan siapa saja yang akan menyerahkan berkas bakal caleg itu besok.

Hari ini Partai Gerindra berencana menyerahkan berkas bakal caleg ke kantor KPU pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga waktu tersebut, tidak ada perwakilan Gerindra yang datang ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

KPU mengumumkan hasil verifikasi tahap satu berkas bakal caleg, Selasa (7/5/2013) lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada satu pun partai yang mengembalikan berkas yang telah diperbaiki ke KPU. Batas akhir pengembalian berkas bakal caleg yang telah diperbaiki tinggal dua hari lagi. "Belum ada yang mengembalikan. Tapi infonya, katanya hari ini ada yang mau menyerahkan," kata Komisioner KPU Arief Budiman saat dihubungi, Kamis (20/5/2013).

KPU memberikan waktu selama 14 hari kepada partai politik untuk memperbaiki berkas bakal caleg yang akan diusungnya. Waktu yang diberikan oleh KPU terhitung sejak 9 Mei 2013 dan akan berakhir pada Rabu (22/5/2013). Meski demikian, hingga menjelang H-3 batas akhir penyerahan berkas bakal caleg, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkannya.

Setelah pengembalian berkas bakal caleg yang telah diperbaiki, KPU akan kembali melakukan verifikasi berkas tahap kedua selama kurun waktu tujuh hari. Setelah itu KPU akan menerbitkan daftar calon sementara (DCS) kepada masyarakat, sebelum akhirnya KPU akan mengubah status DCS tersebut menjadi daftar calon tetap (DCT).

Perubahan status DCS ke DCT memakan waktu selama dua bulan. Selama kurun waktu tersebut, KPU menerima masukan dari masyarakat terkait nama bakal caleg yang diajukan oleh partai politik.

Setidaknya terdapat 6.577 berkas bakal caleg yang diajukan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Dari hasil verifikasi tahap pertama, KPU menyatakan setidaknya 4.701 berkas bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya 1.327 orang yang persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 549 nama bakal caleg belum menyerahkan berkas.

Ikuti berita jelang Pemilu 2014 dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014
Kabar dari KPU
Verifikasi DCS Pemilu 2014

Tiada ulasan:

Catat Ulasan