Ahad, 13 Mei 2012

Republika Online

Republika Online


Puluhan Warga Desa Bantu Evakuasi Sukhoi

Posted: 13 May 2012 11:01 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Puluhan warga Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi membantu proses evakuasi jatuhnya pesawat Sukhoi di lereng Gunung Salak. Warga diturunkan untuk mempercepat proses evakuasi yang dilakukan petugas gabungan.

"Warga merasa terpanggil untuk membantu pencarian,'' ujar Kepala  Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Dahlan Sudarlan, kepada wartawan, Senin (14/5). Puluhan warga tersebut tinggal di lereng Gunung Salak tepatnya di sekitar jalur Cimalati.

Menurut Dahlan, warga sudah mengenal medan lokasi jatuhnya pesawat. Sehingga diharapkan mempermudah bagi tim SAR gabungan dalam mencari korban pesawat jatuh.

Koordinator Posko Cimalati, Kecamatan Cicurug, Soma Suparsa menambahkan, jalur Cimalati, Cicurug sejatinya telah dibukan sejak hari pertama pesawat sukhoi jatuh. Awalnya pembukaan posko SAR ini merupakan inisiatif relawan. 

Pembukaan posko pun telah diinformasikan ke SAR Mission Coordinator (SMC) yang ada di Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Tak Ajukan Banding, Nunun Jalani Vonis 2,5 Tahun

Posted: 13 May 2012 10:59 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie tak memutuskan tidak mempersalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kubu Nunun menyatakan menerima putusan itu.

"Kami dari tim kuasa hukum Ibu NN menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman melalui pesan singkatnya, Senin (14/5). Namun, Ina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan dari pihaknya sehingga tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor, Jakarta pada Rabu (9/5) pekan lalu.

"Alasan tidak banding hanya Ibu Nunun yang tahu," ujar Ina Rahman ketika ditanyakan alasan tidak banding.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis selama dua tahun dan enam bulan penjara. Serta, denda Rp 150 juta subsider tiga kurungan kepada terdakwa Nunun Nurbaetie. Sebab, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan