Sabtu, 17 Disember 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Jangan Batasi Waktu bagi KPK untuk Tangani Korupsi!

Posted: 17 Dec 2011 01:07 AM PST

DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid III yang baru saja dilantik hendaknya tidak bicara tenggat waktu dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Akan lebih baik jika KPK tetap bekerja sesuai fungsi dan tugasnya dalam pencegahan dan penindakan, dan tidak terpaku waktu.

"KPK tidak perlu diberi batasan waktu dalam penanganan kasus-kasus korupsi, misalnya ditarget untuk 100 hari pertama dan seterusnya," ujar pakar hukum Andi Abu Ayyub Shaleh di sela workshop advokat perspektif pers di Denpasar, Bali, Sabtu (17/12/2011).

Dia melanjutkan, dealine atau target batasan waktu pada faktanya bukan jaminan KPK bisa melaksanakan tugas sesuai waktu yang ditentukan.

Jadi, sebaiknya KPK jangan dibatasi waktu, bukan saja tidak ada jaminan penuntasan kasus, namun hal itu memang tidak ada aturannya. "Ingat kerja KPK itu bukan dagang atau apa ya," kata pria juga menjabat sebagai menjadi Hakim Agung ini.

Secara pribadi, Andi menilai lahirnya KPK jilid III membawa harapan baru bagi penegakan korupsi di Tanah Air. Diharapkan mereka bisa bekerja maksimal secara kolektif kolegial terutama dalam hal pencegahan dan penindakan atau preventif dan represif.

Kepemimpinan kolektif inilah yang dia nilai tidak ditemukan semasa KPK Jilid I dan II. Tidak ditemukan sinkronisasi di antara pimpinan KPK dalam menjalankan fungsinya.

Jika kedua hal itu sudah dikerjakan dengan baik maka hal penting lain yang mesti dilakukan KPK adalah fungsi koordinasi. "Fungsi koordinasi harus berjalan dalam sistem peradalian pidana terpadu," jelasnya.

Baik fungsi koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, termasuk dengan pengacara, harus dilakukan dengan baik oleh lembaga super bodi ini

Masyarakat, lanjutnya, sangat berharap KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad dan tenaga baru lainnya bisa menjalankan tugas secara profesional.

Dia berharap, pimpinan KPK yang baru mendatangi atau menemui pihak yang sedang berperkara seperti di era Antasari Azhar.

"Boleh menemui pihak yang berperkara, tetapi harus terbuka kalau perlu undang pers jagan sembunyi-sembunyi," ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar, Sulawesi Selatan ini.

(ton)

Full content generated by Get Full RSS.

Denny Indrayana Marah-Marah Saat Ditanya Aulia Pohan

Posted: 17 Dec 2011 12:37 AM PST

SOLO- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana,marah-marah saat dikonfirmasi kebenaran berita ditangkapnya besan Presiden SBY, Aulia Pohan di Swiss.

"Tidak ada berita itu, itu berita gimana. Coba cek saja. Tidak betul berita-berita itu, saya dapat informasi, beliau ada di Jakarta," jelas Denny Indrayana emosi, seusai  peluncuran dan bedah buku Indonesia Optimis, di Auditorium FISIP Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta , Sabtu (17/12/2011)

Menurut Denny, Aulia Pohan masih aktif menjadi saksi dan tidak pernah meninggalkan Jakarta. Bahkan Denny mengaku bingung dengan berita-berita yang mengatakan bila Besan Presiden itu kembali ditangkap di Swiss karena berusaha lari.

Denny meminta agar wartawan mengkonfirmasikan kebenaran berita tersebut kepada yang bersangkutan.

Saat ditanya kembali apakah ada perintah cekal dari Pemerintah untuk Aulia Pohan agar tidak ke luar negeri. Bukannya menjawab,malah sebaliknya Denny meminta wartawan untuk tidak mencari-cari berita sensasi.

"Mas-Mas, ketimbang mencari berita sensasi tapi rendah akurasinya, lebih baik mencari berita yang lebih mendidik masyarakat,"tandas Denny sambil masuk ke dalam mobil.
(ugo)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan