Ahad, 27 Mac 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Mayat Wanita Hamil Muda Mengapung di Sungai

Posted: 27 Mar 2011 12:24 AM PDT

GROBOGAN - Mayat seorang perempuan yang tengah hamil muda ditemukan mengapung di Sungai Klambu, Desa Pengantin, Kecamatan Klambu, Grobogan, Jawa Tengah, pagi tadi.

Warga desa dibuat geger dengan penemuan mayat perempuan yang diperkirakan tengah namil 2 bulan ini, Minggu (27/3/2011) sekira pukul 07.30 WIB.

Saat ditemukan mayat yang diperkirakan berusia 25 tahun ini dalam kondisi tengkurap dan mengapung.

Warga kemudian melaporkan penemuan ini ke Polsek Klambu. Dari hasil pemeriksaan dokter, diperkirakan korban tewas sehari sebelumnya.

Dari tubuh korban tidak ditemukan kartu identitas sehingga petugas kesulitan mengidentifikasi perempuan muda ini.

Kapolsek Klambu AKP Sudibyo mengatakan, dari temuan di lapangan, diketahui korban mengenakan pakaian hem kotak-kotak serta celana panjang krem.

Tinggi badan korban kurang sekira 160 sentimeter dan berat badan sekira 60 kilogram.

Mayat korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr Soedjati, Purwodadi, untuk diautopsi.

Polisi bisa menyimpulkan penyebab kematian perempuan nahas ini.

(Rustaman Nusantara/SUN TV/ton)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Ini Dia 9 Pelemahan RUU Tipikor

Posted: 27 Mar 2011 12:10 AM PDT

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan tegas menolak revisi RUU Tipikor lantaran berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan.

RUU tersebut bisa menghentikan denyut nadi pemberantasan korupsi. Secara substansial terdapat sembilan norma yang "hilang" atau melemah di RUU Tipikor tersebut bila dibandingkan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berikut sembilan pelemahan tersebut sebagaimana dipaparkan Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (27/3/2011):

1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999.

2. Menghilangnya pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor.

3. Hilangnya "ancaman hukuman minimal" di sejumlah pasal. ICW menemukan tujuh pasal di RUU tipikor yang tidak mencantumkan ancaman hukuman minimal.

4. Penurunan "ancaman hukuman minimal" menjadi hanya 1 tahun. Hal tersebut dikhawatirkan menjadi pintu masuk untuk memberikan hukuman percobaan bagi koruptor bila dibandingkan dengan UU No 31 Tahun 1999 yang bervariasi mulai dari 1 tahun bahkan 4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

5. Melemahnya sanksi untuk "mafia hukum" seperti suap untuk aparat penegak hukum di UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 suap untuk hakim ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan di RUU Tipikor minimal hanya 1 tahun dan maksimal 7 tahun (ditambah 1/3) atau 9 tahun.

6. Ditemukan pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi.

7. Korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum (pasal 52). Dalam klausul tersebut disebutkan pelepasan penuntutan hanya dilakukan setelah uang dikembalikan dan pelaku mengaku bersalah. Hal ini tetap dinilai sebagai bentuk kompromi terhadap koruptor yang dikhawatirkan akan membuat korupsi kecil-kecilan yang terjadi di pelayanan publik akan semakin marak.

8. Kewenangan penuntutan KPK tidak disebutkan secara jelas dalam RUU (pasal 32), padahal di pasal sebelumnya posisi KPK sebagai penyidik korupsi disebutkan secara tegas. Hal ini menurut ICW harus dicermati agar tidak menjadi celah untuk membonsai kewenangan penuntutan KPK.

9. Tidak ditemukan dalam RUU Tipikor aturan seperti Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan UU 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang tindak pidana tambahan, pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, penutupan perusahaan yang terkait korupsi.

(crl)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan