Ahad, 30 September 2012

detikcom

detikcom


Saan: 'Ranking' Kader Korupsi Jadi Evaluasi Demokrat

Posted: 30 Sep 2012 01:01 PM PDT

Senin, 01/10/2012 03:01 WIB

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Karawang Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam memaparkan ranking data pejabat negara dari parpol yang terseret perkara tindak korupsi. Bagi Partai Demokrat, data tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal bagi kader.

"Buat kita prihatin juga di posisi 3. Buat DPP ini jadi sebuah catatan penting bahkan menjadi bahan evaluasi ke depan agar kader Demokrat bisa terhindar dari tindak pidana korupsi," kata Wakil Sekjen PD, Saan Mustopa di Karawang, Jawa Barat, Minggu (30/9/2012) malam.

Menurut Saan, Seskab memang memiliki kewajiban menyampaikan kepada publik mengenai data kepala daerah terkait surat izin pemeriksaan dari Kejaksaan Agung atau Polri dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Seskab hanya menyampaikan data ke publik karena surat permohonan dari aparat penegak untuk izin pemeriksaan pejabat daerah disampaikan melalui seskab. Seskab hanya berlaku transparan, karena banyak tuntutan agar pejabat yang diperiksa penegak hukum dipublikasikan," terangnya.

Saan menjelaskan evaluasi di internal partainya dilakukan dengan memberi penegasan agar kader tidak terlibat korupsi. "Di Demokrat, kader yang tersangka langsung non-aktif, tanpa ada rapat tanpa ada mekanisme. Itu etika politik kita,"sebutnya.

Dia juga meminta agar data yang dipaparkan Seskab tidak direspons berlebihan. "Tidak perlu direspons berlebihan, data itu untuk semua partai termasuk Demokrat untuk dijadikan catatan dan evaluasi," tutur Saan.

(fdn/fjp)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Fraksi Demokrat Minta Revisi UU KPK Disetop

Posted: 30 Sep 2012 12:14 PM PDT

Senin, 01/10/2012 02:14 WIB

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Karawang, Fraksi Partai Demokrat di DPR akhirnya memutuskan untuk meminta pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan. Alasannya, revisi tersebut dikhawatirkan malah akan melemahkan keberadaan KPK dengan adanya usulan mengamputasi sejumlah kewenangan komisi.

"Kita sudah instruksikan (anggota fraksi) di Baleg. Tetap saja kewenangan KPK yang sudah ada, tidak perlu direvisi. Pembahasan di Baleg disetop saja," kata Sekretaris Fraksi PD, Saan Mustopa di Karawang, Jawa Barat, Minggu (30/9/2012) malam.

Saan menjelaskan instruksi agar kadernya yang duduk di Baleg tidak melanjutkan pembahasan revisi merupakan komitmen fraksi atas keberadaan komisi antikorupsi. "Dari awal kita sudah menyampaikan, kalau revisi malah melemahkan (KPK), kita minta tidak dilanjutkan. Kewenangan yang ada tetap dengan UU yang sudah ada," tegasnya.

Menurutnya, revisi UU KPK yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR telah memunculkan pro dan kontra di publik. "Revisi itu akhirnya menjadi perdebatan yang menguras enerrgi kita. Perdebatan memperkuat dan memperlemah, akhirnya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi lemah, terganggu," imbuhnya.

Anggota Komisi III ini mengatakan fraksinya sejak awal mendukung penguatan KPK melalui revisi. Poin yang menjadi perhatian fraksi yakni adanya penyidik independen.

"Waktu itu awal revisi kita ingin memperkuat KPK, misalnya memperjelas pasal-pasal yang kabur seperti mengenai pengangkatan dan pemberhentian penyidik. Padahal di pasal selanjutnya, penyidik berasal dari polisi dan jaksa. Maka harus dipertegas misalnya dengan penyidik independen yang diangkat dan diberhentikan KPK sehingga KPK punya SDM sendiri," pungkasnya.

Draf revisi UU KPK kini tengah digodok Baleg DPR. Ada 3 poin yang menjadi sorotan yakni usulan penghilangan kewenangan penuntutan, syarat dan prosedur ketat penyadapan termasuk pembentukan dewan pengawas.

(fdn/fjp)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Tiada ulasan:

Catat Ulasan