Jumaat, 13 Mei 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Kelompok 78 Apresiasi Keputusan KBP

Posted: 13 May 2011 01:32 AM PDT

Jakarta - Kelompok 78 memberikan apresiasi tinggi kepada Komite Banding Pemilihan yang meloloskan dua pasangan bakal calon Ketum PSSI, Arifin Panigoro dan George Toisutta. Sebelumnya, kedua pasangan ini tidak diperbolehkan maju mengacu surat FIFA.
 
"Kami sangat mengapresiasi kepada KBP, karena berpedoman teguh kepada konstitusi FIFA berupa statuta, bukan mengacu pada surat. Karena surat bisa direkayasa dan itu tidak sejalan dengan isi statuta itu sendiri," kata Sihar Sitorus dalam keteranagn persnya di Hotel Sahid.
 
Dalam kesempatan yang sama, K78 juga menghimbau kepada Komite Normalisasi untuk menerima keputusan KBP yang meloloskan GT dan AP. "Kami tetap menghimbau KN untuk meloloskan GT dan AP,"kata Wisnu Wardhana selaku pimpinan K78.
 
K78 juga memperingatkan kepada KN bahwa keputusan KBP bersifat final dan mengikat berdasarkan statuta FIFA. Dan bila KN tidak menerima keputusan KBP, Indonesia bisa mendapatkan sanksi dari FIFA. Jika ini terjadi K78 menilai bahwa Agum Gumelar yang harus bertanggung jawab.
 
Karena menurut K78, KBP tidak bisa diintervensi. "Bila KN melanggar Indonesia akan disuspend dan Agum bertanggung jawab," ujar Wisnu.
(wei)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Iwan Tetap Ditugaskan Sebagai Jaksa Baasyir

Posted: 13 May 2011 01:31 AM PDT

JAKARTA - Kehadiran Jaksa Iwan Setiawan selaku salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir, Senin 9 Mei lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, Jaksa Iwan baru saja dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama setahun oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy.
 
Iwan dihukum karena dinilai bersalah dalam kasus Tariq Khan, pemilik 4 perusahaan fiktif yang menerima kredit senilai Rp360 miliar dari Bank Century. Dalam kasus itu, Iwan tak mengajukan banding serta menuntut Tariq setahun penjara, lebih rendah dari yang diperintahkan atasannya yakni 1,5 tahun. Hakim akhirnya memutus Tariq sepuluh bulan penjara.
 
Marwan menjelaskan, kehadiran Irwan tersebut sah-sah saja. Sebab, fungsinya sebagai jaksa tidak dicabut dan dia sudah terlanjur menangani perkara Baasyir dari awal.

"Sidang kan boleh saja, karena  fungsi jaksanya tidak dicabut, dia juga hanya sebagai anggota tim. Lagipula ini kan sudah terlanjur, jadi enggak bisa dicabut," ujar Marwan, Jumat (13/5/2011).
 
Dia menjelaskan, jika Iwan tidak tidak melaksanakan fungsional jaksa, negara akan rugi karena sudah membayarnya.

Namun, Marwan menegaskan Iwan tetap tidak berhak mengambil keputusan. "Ya enggaklah yang mutusin kan Kejari, apalagi kalau perkaranya dikembalikan ke Kejagung," ungkapnya.
 

(abe)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan