Khamis, 12 Mei 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Chandra: Tak Ada Karyawan KPK Peras Rosa

Posted: 12 May 2011 06:04 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengklarifikasi pemberitaan terkait adanya oknum KPK yang memeras salah satu tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang.

Chandra mengatakan, oknum yang menerima uang dari Rosa itu bukan karyawan KPK dan bukan seorang penegak hukum. "Namanya belum bisa disebutkan, saat ini sedang dilakukan penyidikan internal," kata Chandra dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

Sebelumnya, sebuah media online memberitakan bahwa Rosa dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Chandra mengatakan, pimpinan KPK memperoleh informasi terkait hal tersebut dari Rosa pada akhir April. "Begitu mendapat informasi mengenai hal ini, pimpinan segera mengeluarkan surat perintah tugas menyelidiki kebenaran berita tersebut, melakukan pengumpulan informasi," ungkap Chandra.

Setelah dua minggu bekerja, lanjutnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK yang ditugaskan menelusuri informasi tersebut menemukan bahwa si pemeras bukanlah anggota KPK.

Chandra juga mengatakan bahwa pemerasan terhadap Rosa itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat Rosa, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan pengusaha PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris sebagai tersangka.

"Kejadiannya sebelum kita melakukan penyidikan kasus Sesmenpora, kurun waktunya 2010 sampai sebelum penangkapan (Rosa)," kata Chandra.

Namun, kasus pemerasan terahadap Rosa tersebut, lanjut Chandra, berkaitan dengan kasus lain yang sedang ditelusuri KPK. "Mohon maaf, kasus apa, kami tidak dapat sampaikan," katanya.

"Saat ini Direktorat Pengawasan Internal tetap melanjutkan pemeriksaannya, pengumpulan keterangan, dan info agar pada saatnya nanti KPK secara institusi bisa menyampaikan kepada publik apa yang terjadi. Yang jelas tidak ada kaitannya dengan kasus wisma atlet," pungkas Chandra.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kronologi Pengadaan Pesawat MA-60

Posted: 12 May 2011 04:25 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kamis (12/5/2011), mengeluarkan informasi terkait pengadaan pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Menteri BUMN Mustafa Abubakar menjabarkan secara rinci penjajakan pengadaan 15 pesawat MA produksi Xi'an Aircraft International Company pada 2002. Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyampaikan sertifikasi tipe validasi oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara, Kemhub, pada 11 Mei 2010.

Berikut ini adalah kronologinya:

Penjajakan untuk pengadaan 15 pesawat MA-60 produksi Xi'an Aircraft International Company (XAC)
1. Tahun 2002. XAC mulai mempromosikan produk MA-60.
2. Tahun 2005. Dalam The 7th International Indonesia-China Joint Commission Meeting on Economic Trade and Technical Cooperation di Beijing, China, Pemerintah China bersedia menyediakan Concessional Loan untuk pengadaan pesawat MA-60.
3. 14 September 2005. Direktur Operasi PT MNA menyampaikan persyaratan pengajuan pembelian pesawat MA-60 kepada Kedutaan Besar China di Jakarta
4. 24 November 2005. Direktur Utama PT MNA menandatangani MOU antara PT MNA dan XAC.

Pematangan pengadaan pesawat MA-60 dan tindak lanjutnya
1. 3 Maret 2006. Dirut PT MNA menyampaikan permohonan persetujuan business plan kepada Menneg BUMN untuk ditindaklanjuti ke Bappenas dan Departemen Keuangan
2. 22 Mei 2006. Dirut PT MNA memohon persetujuan Menneg BUMN atas pemanfaatan fasilitas concessional loan dari Pemerintah China untuk pengadaan 15 unit MA-60 untuk proses lebih lanjut di Bappenas
3. 9 Mei 2006. Sertifikasi tipe validasi untuk MA-60 dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasional Pesawat Udara Dephub RI.
4. 7 Juni 2006. Penandatanganan Kontrak Pembelian antara PT MNA dengan XAC untuk pembelian 15 unit pesawat MA-60 dengan total nilai kontrak sebesar 232.443.799 dollar AS.
5. 27 September 2006. Dewan Komisaris PT MNA mendukung pengadaan 15 unit pesawat MA-60 melalui concessional loan. Menneg BUMN selanjutnya memberikan persetujuan tanggal atas pengadaan 15 unit pesawat MA-60 melalui concessional loan sebesar 225 juta dollar AS, jangka waktu 15 tahun, grace period 3 tahun dan bunga maksimal 3 persen per tahun.
6. 28 November 2006. PT MNA menandatangani MOU dengan XAC untuk penyewaan 1 sampai 3 pesawat MA-60.
7. 22 Mei 2007. Kepala Bappenas menyetujui pembiayaan pengadaan pesawat MA-60 dari SLA Loan senilai 232.444.000 dollar AS, dan telah disetujui untuk dimasukkan ke dalam blue book 2006-2009.
8. 28 Juni 2007. Menneg BUMN mendukung Kepala Bappenas terkait rencana pengadaan 15 pesawat MA-60 melalui skim SLA Pemerintah China
9. 5 Agustus 2008. Government Concessional Loan Agreement for The Procurement of Aircraft for National Airbridge Project ditandatangani antara Pemerintah RI melalui Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu dan perwakilan Pemerintah China dan Export-Import Bank of China.

Penyerahan penggunaan pesawat tahun 2007 sampai dengan 2009
1. 28 Agustus 2007. Penyerahan pertama pesawat MA-60 (2 unit) dengan pola sewa operasional. Certificate of acceptance ditandatangani PT MNA pada tanggal yang sama
2. 13 Mei 2008. Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Depkeu menyampaikan kepada Direktur Pendanaan Luar Negeri Bilateral Kementerian PPN/Bappenas tentang indikasi kemampuan PT MNA dalam mengembalikan pinjaman SLA.
3. 19 Agustus 2008. XAC menyampaikan surat kepada Dirut PT MNA berasumsi bahwa Kontrak Penjualan efektif tanggal 5 Agustus 2008.
4. 8 Mei dan 12 Agustus 2009. Laporan hasil penggunaan 2 unit pesawat MA-60: "Terjadinya gangguan keretakan pada pemegang batang ekor vertikal pesawat (rudder). Pihak XAC berdasarkan laporan PT MNA telah mengubah proses produksi dari pengikat batang ekor vertikal termasuk mengganti material, di mana otoritas penerbangan sipil China mengesahkan perubahan tersebut dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan (didokumentasikan dalam service buletin).
5. 14 Agustus 2009. Dirjen Perhubungan Udara menyatakan kembali bahwa MA-60 yang sebelumnya di-grounded telah memenuhi persyaratan kelaikan udara berdasarkan service buletin.

Evaluasi harga dan oerubahan kontrak tahun 2005 sampai dengan 2006
1. 7 Juni 2006. Kontrak awal menyebutkan harga 1 unit pesawat MA-60 beserta supporting equipment (meliputi: airborne equipment, buyers optional equipment, training device, dan crew and engineers training) adalah 14,1 juta dollar AS.
2. 2008. Hasil kajian Tim Restrukturisasi PT MNA yang dilakukan PT PPA, harga pesawat MA-60 berkisar antara 11-12,5 juta dollar AS per unit.
3. 4 September 2008. Dirut PT MNA menyampaikan arahan Wapres RI kepada Menkeu dan Kepala Bappenas bahwa perlu dilakukan perubahan dari G to G Loan Agreement berdasarkan skema jual beli (purchase) menjadi G to G Loan Agreement dengan skema sewa (leasing) untuk pengadaan pesawat MA-60.
4. 27 Agustus 2008. XAC menyatakan Purchase Contract telah berlaku efektif, tidak dapat mengubah bentuk kerja sama pengadaan pesawat semula jual-beli menjadi sewa, dan kesiapan XAC untuk menyerahkan 13 pesawat lainnya.
5. 8 September dan 12 September 2008. Bank Exim China menyampaikan surat kepada Menkeu dan Wapres RI meminta agar mempercepat proses SLA untuk pengadaan 15 pesawat MA-60
6. 24 September 2008. Menteri BUMN mengirim surat kepada Menko Perekonomian, Menkeu, dan Kepala Bappenas menyampaikan untuk melakukan Tim Negosiasi, termasuk merenegosiasi harga dan jaminan keandalan pesawat, serta mengusulkan komposisi SLA 50 persen dan tambahan PMN 50 persen
7. 16 Oktober 2008. XAC mengirimkan surat kepada PT MNA agar PT MNA menghentikan operasi 2 pesawat MA-60. Jika sampai 5 November 2008 tidak memberikan tanggapan, XAC akan mengajukan arbitrase ke SIAC

Renegosiasi tahun 2008 sampai 2010
1. 13 November 2008. Tim Restrukturisasi PT MNA menyampaikan surat kepada XAC tentang kondisi PT MNA dan meminta agar dilakukan perubahan terms and conditions yang memungkinkan bagi PT MNA mengoperasikan pesawat MA-60.
2. 14 November 2008. XAC menyatakan kepada Tim Restrukturisasi bahwa 13 pesawat MA-60 siap dikirim dan sudah 4 bulan diparkir.
3. 16 Desember 2008, 19 Maret 2009, dan 15 April 2009 dilaksanakan negosiasi ulang antara tim Pemerintah China dan tim restrukturisasi PT MNA.
4. 24 April 2009. Laporan Hasil Negosiasi dari Ketua Tim Restrukturisasi PT MNA kepada Menko Perekonomian/Menkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Perdagangan: a. Tim Restrukturisasi PT MNA meminta delivery time dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah pilot (5 unit di Mei 2009, masing-masing 2 unit di Juni dan Juli 2009, serta masing-masing 1 pesawat per bulan dari Agustus hingga November 2009). Tim Pemerintah China menyetujui pengiriman pesawat MA-60 paling lambat sampai dengan akhir September 2009). b. Tim Restrukturisasi PT MNA meminta biaya pengadaan pesawat diturunkan sebesar 68 juta dollar AS untuk menjamin sustainability PT MNA, karena harga jual pesawat MA-60 kepada Pemerintah RI dinilai terlalu mahal. Tim Pemerintah China bersedia mengirimkan surat kepada Menkeu tentang pernyataan harga yang diberikan kepada PT MNA adalah harga yang paling baik. c. Tim Restrukturisasi PT MNA mengusulkan kemungkinan pinjaman diberikan dalam fixed rate nilai tukar Yuan-Rupiah. Tim Pemerintah China mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pinjaman dari 15 tahun menjadi 20 tahun. d. Tim Restrukturisasi PT MNA meminta Tim Pemerintah China mengeluarkan perfomance and buyback guarantee terkait kinerja pesawat dalam masa pengoperasikan dan buyback price. Tim Pemerintah China tidak menyetujui usulan long life perfomance guarantee karena tidak sesuai dengan standar internasional maupun industri penerbangan.
5. 26 Agustus 2009. Persetujuan Menneg BUMN atas business plan dan restrukturisasi utang perusahaan.
6. 23 Maret 2010. Surat Deputi Bidang Usaha Logistis dan Pariwisata a.n. Menteri Negara BUMN kepada Kepala BPKP yang meminta BPKP melaksanakan compliance audit atas proses pengadaan pesawat MA-60.
7. 9 April 2010. Laporan Hasil Audit BPKP, dengan pokok-pokok rekomendasi: a. Mengusulkan untuk melakukan negosiasi ulang tentang harga kontrak b. Mengusulkan agar meminta jaminan atas kerusakan yang belum diketahui saat ini dan diperkirakan akan terjadi dalam 5 sampai dengan 10 tahun mendatang. c. Memastikan side letter to purchase contract of MA-60 aircraft menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak.
8. 16 April 2010. Amandement to Purchase Contract of MA-60 Aircraft antara PT MNA dan XAC, dengan pokok-pokok sebagai berikut: a. XAC bertanggung jawab penuh dan memberikan garansi atas spare part dan komponen pesawat MA-60 serta airworthiness certification selama 25 tahun sejak tanggal delivery. b. XAC memberikan garansi buyback pesawat sesuai dengan nilai sisanya apabila pesawat MA-60 dihentikan pengoperasiannya yang disebabkan karena kegagalan desain atau proses fabrikasi dan tidak dapat diperbaiki oleh XAC. c. Harga pesawat per unit menjadi 11,206 dollar AS ditambah buyers optional equipment 800.000 dollar AS sehingga total menjadi 12,006 juta dollar AS per unit. d. Side letter to Purchase Contract of MA-60 Aircraft (28 Januari 2010) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Amandemen Kontrak Pembelian tersebut.
9. 7 April 2010. MoU antara PT MNA dan PT Dirgantara Indonesia dan XAC: a. Antara PT MNA dan XAC, disepakati PT MNA menjadi satu-satunya yang melakukan pemeliharaan dan perbaikan untuk regional melalui Merpati Maintanance Facilities (MMF). b. Kedua belah pihak juga setuju untuk menggunakan simulator yang disediakan oleh XAC kepada PT MNA (free of charge) untuk training pilot dan engineers maintanance untuk industri aviasi Indonesia dan operator MA-60 di Indonesia dan regional c. Antara XAC dan PT DI, kerja sama riset dan pengembangan, pembangunan dan pemasaran turboprop 50-60 seater produk China dan turboprop 21-44 seater produk PT DI. d. XAC menyetujui menjadikan PT DI sebagai preferred list supplier simulator untuk MA-60. e. Pertukaran tenaga ahli dari kedua belah pihak f. PT DI menawarkan kepada XAC untuk service overhaul mesin MA-60
10. 22 Maret 2010. Menteri BUMN meminta Menhub untuk meminta dilakukan inspeksi teknis terhadap proses produksi pesawat MA-60 di XAC factory.
11. 7 April 2010. Menhub menyampaikan kepada Menteri BUMN bahwa kegiatan sertifikasi tipe validasi telah dilakukan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemhub, dengan dikeluarkannya tipe certificate validation No AO66 tanggal 11 Mei 2010, Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil telah sejalan dengan ketentuan-ketentuan organisasi penerbangan sipil internasional.
12. 16 April 2010. Pemegang saham PT MNA (Menteri BUMN dan PT Garuda) menyetujui penerusan pinjaman untuk pengadaan MA-60.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan