Selasa, 10 Mei 2011

detikcom

detikcom


ICW Temukan Enam Kejanggalan dalam Vonis Kasus Sisminbakum

Posted: 10 May 2011 12:04 PM PDT

Rabu, 11/05/2011 02:04 WIB
ICW Temukan Enam Kejanggalan dalam Vonis Kasus Sisminbakum 
Febrina Ayu Scottiati - detikNews

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan enam kejanggalan putusan hakim atas dua terdakwa kasus Sisminbakum. Kedua terdakwa itu adalah Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga.

"Ditemukan kejanggalan bila dibandingkan putusan MA terhadap Romli dan Syamsudin. Ada yang aneh, keduanya divonis oleh majelis hakim yang sama, waktu permufakatan yang sama namun menghasilkan vonis yang jauh berbeda, malah berkebalikan," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/5/2011) malam.

Kejanggalan yang pertama adalah majelis hakim kedua terdakwa sama, yaitu M Taufik, Moh Zaharuddin Utama dan Suwardi. Kedua, majelis hakim melakukan permusyawaratan pada kedua terdakwa di hari yang sama, 21 Desember 2010.

Kejanggalan ketiga, lanjut Febri, pertimbangan hukum yang digunakan sama yaitu surat edaran Dirjen AHU yang memaksa untuk mengikuti Sisminbakum. Keempat, unsur melawan hukum pada Romli hapus sementara pada Syamsudin unsur melawan hukum tidak dihapus.

Kejanggalan kelima, pada Romli dinyatakan tidak merugikan keuangan negara sementara Syamsudin dikatakan merugikan keuangan negara. Terakhir, Romli akhirnya divonis lepas sementara Syamsudin bersalah.

"Oleh karenanya, Komisi Yudisial perlu melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung yang menangani Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga," tutup Febri.

(feb/her)

Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Warga Bakar 14 Rumah Karyawan Perkebunan di Sumut

Posted: 10 May 2011 11:23 AM PDT

Rabu, 11/05/2011 01:23 WIB
Warga Bakar 14 Rumah Karyawan Perkebunan di Sumut 
Khairul Ikhwan - detikNews

Labuhan Batu - Sebanyak 14 unit rumah karyawan perkebunan dan sejumlah kendaraan hangus dibakar massa Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Kejadian ini dipicu penangkapan seorang warga yang dituduh mencuri sawit milik perusahaan perkebunan tersebut.

Hingga Selasa (10/5/2011) puluhan personel polisi dari Polresta Labuhanbatu bersenjata lengkap berjaga-jaga di sekitar komplek perumahan karyawan PT Balakka. Lokasinya berada di Dusun Tapian Nadenggan, Desa Batang Nadenggan, Sei Kanan, Labusel, sekitar 250 kilometer dari Medan, ibukota Sumut.

Penjagaan ketat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrok susulan. Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, kasus pembakaran itu terjadi pada Senin (9/5/2011) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Ratusan warga tiba-tiba mendatangi komplek perumahan karyawan PT Balakka, dan kemudian menyulut api.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sejumlah kendaraan dan peralatan ikut hangus terbakar. Antara lain satu unit truk, satu unit mobil, satu sepeda motor, satu unit genset dan peralatan. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa penyerangan dipicu keberatan warga terhadap penganiayaan yang dialami Parluhutan Siregar (43). Siregar ditangkap pihak perkebunan dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit di areal Perkebunan Balaka pada Sabtu (7/5/2011) lalu.

Nah, saat penangkapan, Siregar mengalami bacok pada tangan kanan. Seterusnya dia dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak keluarga Parluhutan Siregar sempat mendatangi Polsek Sei Kanan dan mendesak agar pelaku dibebaskan. Namun permintaan tersebut tidak diluluskan. Hal inilah yang memicu kemarahan warga sehingga menyerang ke komplek perumahan PT Balakka.

Kepada wartawan, Kapolres Labuhan Batu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Masih dilakukan penyelidikan," kata Hirbak kepada wartawan di Labusel.

(rul/her)

Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan