Selasa, 17 Mei 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Dirut ANTARA : RUU Intelijen Jangan Melanggar HAM

Posted: 17 May 2011 07:08 AM PDT

Direktur Utama Perum LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf. (ANTARA)

Berita Terkait

Video

Malang (ANTARA News) - Direktur Utama (Dirut) Perum LKBN ANTARA Dr Ahmad Mukhlis Yusuf menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen sebagai inisiatif DPR RI jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"RUU intelijen boleh-boleh saja, tapi aturannya jangan sampai melanggar HAM," katanya ketika menjawab pertanyaan salah seorang peserta seminar bertajuk `Peran Pers Dalam Mengawal Implementasi Keterbukaan Informasi Publik` yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang di Malang (15/5).

Menurut Mukhlis, negara membutuhkan payung hukum yang baru untuk mengidentifikasi terhadap bahaya yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya, katanya, memang sudah ada UU, namun UU itu bukan UU intelijen, melainkan UU Subversif, tetapi UU pada masa itu (Orde Lama) bukan untuk melindungi negara, melainkan UU untuk kepentingan sebuah rezim.

Berbeda dengan RUU Intelijen yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. RUU Intelijen yang sekarang ada dua isu pokok yang cukup strategis, yakni terkait penangkapan dan penyadapan.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Dr Nurhayati Ali Assegaf mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Intelijen di DPR sudah hampir tuntas, bahkan mendekati final.

"RUU Intelijen yang merupakan inisiatif Dewan (DPR) ini sudah kami serahkan kepada pemerintah dan pemerintah juga sudah mengembalikannya kepada kami, sehingga sinkronisasinya sudah tuntas," tegas politisi Partai Demokrat (PD) itu.

Anggota parlemen dari daerah pemilihan (dapil) V Malang Raya itu berharap RUU Intelijen tersebut segera disahkan menjadi Undang Undang (UU) karena keberadaannya sangat penting bagi negara, sebab intelijen merupakan ujung tombak keamanan nasional.

Ia mengakui, selama ini kinerja intelijen masih lemah dan keberadaan intelijen tidak hanya ada di Badan Intelijen Negara (BIN) saja, sehingga cara kerjanya harus diatur oleh UU, agar tidak selalu terjadi saling lempar tanggung jawab.

Dalam materi seminar tersebut, Mukhlis mengatakan, keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi adanya pers yang merdeka.

Tanpa keterbukaan informasi, pers tidak dapat mencari dan memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat, sehingga juga tidak dapat menyebarkan informasi yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat.

Namun demikian, katanya, ada beberapa informasi publik yang tidak bisa disebarluaskan demi alasan kepentingan negara. Pembatasan ini bisa dilakukan melalui UU.

Mukhlis menegaskan, tidak semua pejabat dapat membuat pembatasan kebebasan informasi karena tiga alasan, yakni rahasia negara, rahasia bisnis, dan privasi.

"Pembatasan terhadap informasi publik tetap bisa dilakukan (disimpangi) atas nama kepentingan publik," katanya.(*)

(T.E009/E011)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kemenag : Perenungan Ajaran Budha dalam Kehidupan

Posted: 17 May 2011 06:24 AM PDT

Pontianak (ANTARA News) - Pembina Masyarakat Budha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Saiman mengatakan masyarakat Budha diharapkan bisa merenungkan kembali sifat-sifat dan ajarannya sehingga dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari.

"Perayaan Waisak tahun ini jangan sekadar seremonial saja, akan tetapi harus benar-benar dipahami maknanya," kata Saiman di Pontianak, Selasa.

Menurutnya, selain meningkatkan keyakinan, umat Budha di Kalbar harus bisa menjalin kerukunan antarumat.

Ia melanjutkan, peristiwa Waisak diperingati oleh umat Budha di seluruh penjuru dunia, dalam kaitannya memperingati tiga peristiwa penting yang dinamakan Tri Suci Waisak.

"Di mana di dalam tiga peristiwa Waisak tersebut, yang pertama adalah lahirnya manusia Budi Satwa, dari kandungan seorang ibu yang bernama Dewi Maha Maya yang merupakan istri dari Raja Sidodana yang memimpin kerajaan Kafilah Wastu di lereng Gunung Himalaya," ucapnya.

Saiman mengungkapkan, Hari Raya Agama Budha sebenarnya ada empat hari besar, yaitu hari Asada, hari Katinya, hari Magapuja dan hari Upasada.

"Hari Waisak merupakan hari yang sangat besar karena dalam hari Waisak itu, umat Budha memperingati tiga peristiwa suci yang terjadi pada bulan yang sama yaitu bulan Waisak," ucapnya.

Adapun ibadah yang dilakukan adalah berpuasa pada setiap tanggal 1, 8, 15, dan 22 di bulan tersebut.

Dia menjelaskan, setelah hari Waisak diperingati dan direnungkan oleh segenap umat Budha yang ada di seluruh penjuru dunia sebenarnya memiliki maksud dan tujuannya.

"Yang pertama adalah, memuja Tuhan Yang Maha Esa dan memuliakan dan merenungkan sifat-sifat luhur Budha, Dharma dan Sangkha," kata Saiman.

Kedua, memperkuat keyakinan dan tekad untuk mengikuti petunjuk dan jejak Budha.

Ketiga, mengembangkan kebajikan, cinta kasih, rasa simpati dan keseimbangan batin.

Keempat meningkatkan penghayatan agama dengan mengulang dan merenungkan kembali sabda-sabda Budha dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan yang kelima, membagi perbuatan baik terhadap makhluk lain agar dapat menikmati kebahagiaan hidupnya.

"Untuk itu, agar perayaan Waisak ini jangan sekadar seremonial saja, akan tetapi bisa merenungkan kembali sifat-sifat dan ajaran Budha sehingga dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.(*)
(T.T011/N005)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan