Khamis, 10 Mac 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Susno Klaim 97% Pembaca Media Online Dukung Dirinya

Posted: 10 Mar 2011 01:38 AM PST

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Susno Duadji yang kini menjadi tersangka suap PT Salma Arowana Lestari  (SAL) dan Pilkada Jawa Barat membantah semua tudingan jaksa yang dilayangkan dalam replik.

Dalam sidang pembacaan duplik atas replik JPU tersebut, Kamis (10/3/2011), Susno membantah beberapa pernyataan JPU.

"Saya menyimak dengan cermat replik yang dibacakan JPU pada persidangan Kamis 3 Maret yang lalu. Saya sangat kaget karena jauh dari anggapan saya," kata Susno dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).

Susno yang mengenakan seragam kepolisian mengatakan, pointer-pointer yang disampaikan dalam naskah pembelaan (pledoi) tidak ditanggapi secara ilmiah, argumentatif dan berlandasakan yuridis. Replik JPU itu juga tidak didukung oleh fakta serta alat bukti yang diakui UU sebagai tolok ukur pembuktian dalam mencari kebenaran materil yang berkeadilan.

"Semakin terbukti apa yang saya sampaikan dalam pledoi 24 Februari yang lalu bahwa JPU terlalu mendewakan Syahril Djohan dan Maman Abdurahaman." 

Susno mengatakan demikian, karena JPU menyebut Syharil Djohan adalah kesatria dan saya disuruh untuk mencontoh Sjahril Johan. "Tanggapan saya, sampai titik darah penghabisan permintaan tersebut tidak akan saya penuhi dan silakan saudara JPU untuk mencontoh sikap Sjahril Johan," kata Susno.

Tanggapan Susno lainnya adalah replik JPU yang menyebutkan Susno menerima uang Rp500 juta dari Syahril Djohan. "Tuduhan JPU sungguh kejam dan keji karena tidak didukung dengan bukti. Itu sama dengan fitnah," kata Susno

Menurut Susno, fitnah yang dilakukan oleh JPU sangat bertentangan dengan opini masyarakat yang justru mendukungnya.  Hal itu terlihat dari tanggapan dan komentar melalui media online.

Berdasarkan survei yang dilakukan tim Susno Duadji, 97 persen pembaca media online mendukung dirinya. "Dengan menggunakan sampling berita yang diambil secara acak maka hasil survei menunjukkan sebagai berikut. Dari jumlah sample 6 media online, dengan jumlah judul 56 berita dan jumlah komentator ada 731. Mereka yang kontra 3 persen, yang dukung sebanyak 97 persen," kata Susno.

Yang dimaksud pro, dalam komentator media online tersebut adalah komentar-komentator yang menyatakan Susno Duadji tidak bersalah, korban rekayasa, Susno Duadji harus di-suport dan dibebaskan.

Selain itu Susno juga mengungkapkan, bahwa ada grup di Facebook Dukung Susno Duadji untuk Kebenaran dengan pendukung sebanyak 315. 937 per tanggal 8 Maret 2011

Dukungan Susno tidak bersalah juga terlihat dari grup di Facebook lainnya, Susno Duadji dengan pendukung 23. 748. "Lebih dari 1.724.868 orang pengunjung situs www.susnoduadji.com 99.99 persen di antaranya pro kepada Susno Duadji," tandas Susno.

(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Pengacara Belum Tahu Rahma Azhari Aniaya Model

Posted: 10 Mar 2011 01:36 AM PST

JAKARTA - Rahma Azhari dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang model. Namun, pengacara keluarga Azhari belum tahu tentang laporan itu.

"Kita belum tahu adanya laporan itu. Tadi juga sudah banyak yang tanya, tapi saya belum tanya langsung sama Rahma," ujar pengacara keluarga Azhari, Secarpiandy, saat dihubungi okezone, Kamis (10/3/2011).

Lantaran belum tahu duduk perkaranya, Secarpiandy tak bisa bicara banyak soal laporan terhadap Rahma. Apalagi, dirinya juga sedang dipusingkan dengan rumor penangkapan Ayu Azhari karena kasus narkoba.

"Nanti saya akan coba hubungi Rahma. Tadi mbak Ayu katanya ditangkap, tapi ternyata tidak benar. Takutnya masalah Rahma ini juga tidak benar," paparnya.

Rahma Azhari dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penganiayaan. Dalam laporan bernomor LP/868/III/2011/PMJ/Dit.Reskrimum, Rahma diduga menganiaya seorang model bernama Nani Apriliani Darham.

Polisi memiliki tiga orang saksi yang melihat kejadian penganiayaan. Ketiga saksi akan dipanggil guna dimintai keterangan dalam waktu dekat. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan penganiayaan yang diduga dilakukan adik Ayu Azhari itu.

Jika terbukti bersalah, bintang film Rayuan Arwah Penasaran itu akan dijerat dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.(ang)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan