Selasa, 1 Mac 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Sembilan Kritik Sultan terhadap RUUK DIY

Posted: 01 Mar 2011 01:16 AM PST

JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam memberikan sembilan catatan khusus terhadap Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta (RUUK DIY).

Kesembilan pandangan tersebut dibacakan secara terbuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II bidang pemerintahan dalam negeri DPR hari ini.

"Kami berharap sembilan ini dapat dijalankan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas dan DIY pada khususnya. Hal yang lebih detail akan kami masukan dalam daftar inventarisir masalah (DIM)," katanya, Selasa (1/3/2011).

Berikut kesembilan catatan tersebut:

Pertama, judul RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY, menurut hemat kami, judul tersebut tidak tepat kalau kita merunut dari berbagai pertimbangan yang telah kami uraikan di muka.

Disamping tidak merujuk pada original intent pasal 18 B ayat 1 dan UU nomor 3 tahun 1950 tentang pembentukan DIY secara ekplisit menyebutkan DIY setingkat  provinsi yang dapat diartikan tidak sama dengan provinsi.

Sekaligus pembeda dengan daerah lainnya, usulan ketentuan hukum yang bersifat umum sehingga akan lebih tepat jika judulnya RUUK tentang Keistimewaan Yogyakarta atau Keistimewaan DIY, tidak menggunakan kata provinsi, sekaligus sebagai pembeda dengan daerah lainnnya yang diberlakukan ketentuan hukum yang bersifat umum. Sehingga akan lebih tepat kalau judulnya: RUU Tentang Daerah Istimewa Yogyakarta atau Keistimewaan Daerah Yogyakarta (tidak menggunakan kata provinsi).

Kedua, dalam konsideran menimbang tidak dicantumkan dasar falsafah Pancasila yang semestinya menjiwai seluruh produk undang-undang. Disadari atau tidak, UU yang tidak disadari falsafah Pancasila akan menjadi ancaman serius yang mengarah kepada liberalisasi. Untuk RUUK DIY, ruhnya pada sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Ketiga, penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama seperti sebagaimana diatur pasal 1 ayat 8 RUUK DIY dan pasal 8 ayat 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena, berdasarkan pasal 18 ayat 4, kepala daerah provinsi adalah gubernur.

Keberadaan Gubernur Utama akan menciptakan dualisme dan melanggar prinsip negara hukum, cq kepastian hukum pasal 1 ayat 3 junto pasal 28 kalau yang dimaksud Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama hanya sekadar peristilahan atau pengganti pararadya, maka secara filasofis bertentangan dengan keistimewaan DIY. Sebab, raja yang berkuasa saat itu atau ketika saat berintegrasi ke RI selanjutnya menjelma menjadi kepala daerah denngan sebutan gubernur dan wakil gubernur. Kalau kemudian ada gubernur utama dan wakil gubernur utama maka kekuasannya semakin dipersempit.

Keempat, masih terkait nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, menurut kami mengandung resiko hukum yang sangat besar bagi eksistensi keistimewaan DIY. Manakala ada pihak-pihak yang melakukan judicial review ke MA terhadap gubernur utama dan wakil gubernur utama lalu dinyatakan menang atau dikabulkan, maka pada saat itu bersamaan keistimewaan DIY akan hilang.

Kelima, pasal 1 angka 14 perihal peraturan daearah keistimewaan (perdais) Yogyakarta bukan sesuatu yang menjadi ciri asli keistimewaan DIY melainkan lebih meniru pada Nanggroe Aceh Darusalam dan MRP di Papua.

Disamping untuk mewadahi peran Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, menurut hemat kami akan lebih tepat diatur dalam peraturan daerah biasa seperti yang dijalankan selama ini karena raja telah menjelma menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Keenam, pada masalah batas wilayah. Pada pasal 2 ayat 1 b disebutkan bahwa perbatasan sebelah timur dengan Kabupaten Klaten, Jawa tengah, padahal secara riil, berbatasan juga dengan Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri.

Ketujuh, pertanahan dan tata ruang pasal 26 ayat 1 disebutkan Sultan dan Paku Alam ditetapkan sebagai badan hukum. Bunyi pasal ini tidak singkron dengan penjelasannya yang menyebutkan sebagai badan hukum kebudayaan masih mengacu konsep lama pararadya.

Kami ada kekhawatiran, RUUK ini bersumber dari naskah akademik yang sama, yang berubah hanyalah rancangan undang-undangannya. Kalau benar demikian, maka keutuhan latar belakang yang dimasukan dalam naskah akademik dalam UU menjadi tidak singkron.

Delapan, bidang pertanahan, kalau Kesultanan dan Kadipaten ditetapkan sebagai badan hukum. Pertanyaanya, apakah sebagai badan hukum privata atau publik. Lalu bagaimana dengan tanah-tanah yang selama ini telah dikelola masyarakat dan dilepaskan kepada pihak lain. Apakah kemudian harus dibatalkan. Menurut hemat kami akan lebih tepat Kesultanan dan Kabupaten ditegasan sebagai subyek hak atas tanah.

Sembilan, penggunaan terminologi pembagian kekuasaan pada pasal 5 ayat 2 c tidak tepat karena pada prinisipnya pemda, sudah berada pada kekuasaan eksekutif. Dan kekuatan eksekutif itu tidak dapat dibagi lagi, sehingga lebih tepat pembagian kewenangan antara DPRD, gubernur dan wakil gubernur, pimpinan dan para anggota DPRD.
(ful)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Rupiah Lagi-Lagi Menguat!

Posted: 01 Mar 2011 01:15 AM PST

JAKARTA - Nilai tukar rupiah tampak kembali bergerak menguat. Rendahnya inflasi tampak menjadi sentimen positif bagi rupiah kali ini.

Rupiah, menurut kurs tengah Bank Indonesia (BI) Selasa (1/3/2011) menguat ke Rp8.812 per USD dibandingkan dengan hari sebelumnya yang sebesar Rp8.823 per USD.

Sementara menurut yahoofinance, rupiah ada di level Rp8.802,5 per USD dengan kisaran perdagangan harian di Rp8.802,5-8.822,5 per USD. Sementara dolar sendiri terpantau bergerak mixed atas mata uang lainnya. Euro menguat atas dolar ke 1,384 per USD, begitu juga pound menguat ke 1,6318 per USD. tapi yen tampak melemah ke 82,125 per USD.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi Februari 2011 sebesar 0,13 persen, sehingga inflasi untuk Januari-Februari  2011 sebesar 1,03 persen.

"Sementara untuk year on year (yoy) turun jadi 6,84 persen, di mana inflasi inti sebesar 0,31 persen. Inflasi inti lebih tinggi daripada inflasi umum, inflasi inti yoy 4,36 persen. Bahan makanan baru tinggi terjadi lima tahun terakhir, biasanya bahan makanan lebih tinggi daripada inflasi," kata Kepala BPS Rusman Heriawan dalam konferensi pers di kantornya.

Dia menambahkan, dari 66 kota, 40 kota mengalami inflasi, sementara 26 mengalami deflasi. Adapun inflasi tertinggi terjadi di Singkawang sebesar 1,75 persen dan Tarakan sebesar 1,32 persen. Sedangkan inflasi terendah di Sukabumi sebesar 0,01 persen.(wdi)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan