Rabu, 9 Mac 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


SBY Merasa Dipaksa Harus Me-reshuffle Kabinet

Posted: 09 Mar 2011 11:15 PM PST

JAKARTA - Isu soal reshuffle kian menghangat dalam dua pekan  terakhir, bahkan ada sejumlah nama yang telah muncul guna menggantikan posisi menteri yang diprediksi akan didepak oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait hal tersebut, SBY mengatakan, hal tersebut seolah-olah mendorong dirinya untuk segera melakukan perombakan di dalam kabinet.

"Pertama menyangkut isu reshuffle, ini sudah berminggu-minggu sebenarnya dan arahnya memang menurut saya ada yang kurang logis begitu. Karena sampai pada satu titik saudara-saudara, seolah-olah saya dipaksa diharuskan didikte untuk segera melaksanakan reshuffle dan kemudian apa yang saya dengarkan mengapa lambat," kata SBY di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (10/3/2011).

SBY menegasakan, sesungguhnya ini sangat ganjil karena bukan reshuffle tujuannya. Reshuffle itu boleh disebut sarana. Reshuffle dilakukan manakala ada alasan dan urgensi.

"Pada periode kabinet indonesia bersatu jilid pertama dulu saya melakukan tiga kali reshuffle itu pun ada alasan dan urgency reshuffle. Tapi mengaharuskan presiden harus reshuffle harus cepat dengan jadwal sendiri itu sesuatu yang kurang logis," tandas Presiden

Lebih lanjut SBY mengatakan, kalau mengerti sistem presiden kabinet presidensial, semua tahu pengangkatan dan pemberhentian menteri atau kabinet adalah prerogatif presiden.

"Presiden tentu dapat melakukan reshuffle manakala ada alasan, urgensi dan diperlukan agar kabinet tetap efektif atau semakin efektif di dalam menjalankan tugas-tugasnya," tutupnya.
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

"Kesaksian Lewat Teleconference Diatur Densus 88"

Posted: 09 Mar 2011 11:14 PM PST

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Abu Bakar Baasyir mengajukkan permohonan teleconference dan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, mengatakan bahwa menghadirkan saksi tanpa tatap muka atau teleconference itu tidak melanggar undang-undang, malah dianjurkan undang-undang.
 
"Saksi juga tersangka di tempat yang terpisah itu diancam oleh siapa? Ini yang belum dijawab sebetulnya. Kita bisa memahami kalau misalnya kasus ini adalah kasus perkosaan, kenapa saksinya disembunyikan? Karena malu. Tapi ini orang yang jadi saksi dalam teleconference yang tidak terancam," kata kuasa hukum Baasyir, Munarman, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).
 
Kata Munarman, saksi yang akan memberikan keterangan melalui teleconference justru diancam oleh Densus 88 untuk memberikan keterangan yang memberatkan Baasyir.
 
"Kita sudah punya buktinya, ada satu orang yang juga tersangka yang ditangkap di Medan, dia sudah menyatakan bahwa pernyataannya dalam keadaan intimidasi dan mereka dijanjikan kalau memberikan keterangan yang memberatkan, akan mendapat kemudahan kunjungan keluarga," aku Munarman.
 
"Jadi kita melihat sudah ada upaya pengkondisian terhadap saksi," tergasnya.
 
Memberikan keterangan melalui fasilitas teleconference, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa saksi atau korban jika dirinya terancam bisa memberikan kesaksian tanpa hadir secara langsung dan dapat mendengarkan keterangan saksi melalui sarana elektronik.

(lam)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan